KONAWE — Praktik pengeluaran limbah secara ilegal dari Kawasan Berikat (KB) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Kabupaten Konawe, mulai terkuak ke publik.
Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan PT Sarita Mitra Mulia (SMM) sebagai penampung limbah tanpa dokumen resmi, yang diduga melibatkan oknum kepolisian dalam upaya bungkam saksi.
Dilansir dari Inmedias.id, Ketua PPI, Sulkarnain, membeberkan bahwa PT SMM, perusahaan milik pengusaha berinisial SA, aktif membeli limbah bekas di dalam kawasan industri nikel tersebut sejak tahun 2025. Namun, proses pengeluaran barang keluar kawasan diduga kuat tidak memiliki izin resmi sehingga merugikan negara dari sisi kepabeanan.
“Perusahaan ini bergerak sebagai pembeli limbah bekas di KB PT VDNI. Limbah-limbah yang dibeli oleh perusahaan milik SA tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen resmi,” tegas Sulkarnain di Konawe, Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun PPI, volume limbah yang telah keluar dari kawasan tersebut diperkirakan mencapai 10.000 Metrik Ton (MT) yang diangkut menggunakan dua kapal tongkang. Praktik ini diduga berjalan mulus karena adanya perlindungan dari oknum tertentu.
Skandal ini semakin memanas setelah Sulkarnain mengungkapkan adanya upaya suap untuk menghentikan investigasi PPI terkait aktivitas di Morosi tersebut. Ia menyebut seorang oknum polisi berinisial HP sempat menghubunginya untuk meminta nomor rekening bank guna menyalurkan dana yang disebut telah dikoordinasikan dengan pemilik PT SMM.
“Bukti rekaman percakapan saya dengan HP yang menyebut nama SA ada. Ini akan saya masukkan sebagai barang bukti laporan ke Kepolisian,” lanjut Sulkarnain.
Dugaan pengeluaran barang ilegal dari Kawasan Berikat merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kepabeanan, terlebih jika melibatkan fasilitas negara. Kawasan Berikat seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap arus barang masuk dan keluar untuk memastikan hak-hak negara terpenuhi.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik PT SMM berinisial SA belum memberikan respons resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan instan WhatsApp telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait tudingan keterlibatan perusahaan maupun dugaan upaya penyuapan tersebut. (red)


Tinggalkan Balasan