Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Utama DPRD Konawe Selatan, Kamis 23 April 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konsel Hamrin, didampingi Wakil Ketua II Arjun, serta dihadiri anggota DPRD lainnya.
Turut hadir dalam agenda tersebut Bupati Konsel Irham Kalenggo, Sekda Ichsan Porosi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Irham Kalenggo menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Dokumen tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD pada 31 Maret 2026, sebagai bagian dari agenda tahunan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berpedoman pada regulasi turunannya.
“LKPJ ini merupakan laporan tahun pertama kami sebagai Bupati periode 2025–2029. Dokumen ini menjadi gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, capaian kinerja pemerintah daerah mengacu pada visi pembangunan
“Menuju Konawe Selatan SETARA, Sehat, Cerdas, dan Sejahtera”, yang dijabarkan melalui sejumlah program unggulan.

Di sektor kesehatan, pemerintah daerah telah merealisasikan program jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat dengan jumlah penerima manfaat hingga tahun 2025 mencapai 60.978 jiwa.
Sementara di bidang pendidikan, program pembebasan biaya SPP/UKT bagi mahasiswa telah menjangkau 2.537 penerima. Selain itu, bantuan pakaian sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP telah disalurkan kepada 17.434 siswa.
Bupati juga menegaskan bahwa indikator capaian dalam LKPJ telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), melalui sinergi program serta pencapaian target strategis yang sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan ditindaklanjuti melalui implementasi berbagai program dan kegiatan.
“Rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi kami dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, mengakui bahwa penyusunan laporan tersebut masih memiliki kekurangan, sehingga masukan dari DPRD diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kinerja di masa mendatang.
sumber: rri.co.id









Tinggalkan Balasan