Kendari – Kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bea Perolehan Gedung (PBG) bagi rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat sambutan hangat dari para pengembang perumahan.
Langkah tersebut dianggap sebagai solusi yang sangat dibutuhkan untuk meringankan biaya bagi MBR, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti yang lebih baik di Kota Kendari.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Tenggara, Syahiruddin Latief, melalui Sekretaris DPD APERSI Sultra, Muhammad Rustan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tersebut.
“Ini adalah langkah yang sangat tepat dan kami sangat mendukung kebijakan Pemkot Kendari untuk membebaskan BPHTB dan PBG bagi rumah subsidi. Dengan kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Kendari bisa lebih mudah memiliki rumah tanpa dibebani biaya-biaya tambahan yang cukup besar,” ungkap Rustan, Jumat (3/1/2024).
Rustan menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi pengembang untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di perumahan.
“Kami percaya, dengan kebijakan ini, para pengembang akan semakin fokus untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dalam setiap proyek perumahan. Ini tentunya sangat menguntungkan bagi masyarakat yang menginginkan hunian yang lebih berkualitas,” tambahnya.
Selain itu, Rustan juga menekankan bahwa kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan investasi di sektor properti. Dengan biaya-biaya yang lebih ringan, para developer dapat mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan.
“Kami yakin kebijakan ini akan berdampak positif terhadap investasi di sektor properti. Tak hanya itu, kebijakan ini juga akan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Kendari di tahun 2025,” jelasnya.
Bagi Rustan, kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG ini seperti “kado tahun baru” yang sangat berarti bagi MBR.
“Tahun baru ini menjadi momen yang sangat spesial bagi masyarakat Kendari. Dengan kebijakan ini, banyak MBR yang selama ini terhalang biaya tambahan untuk membeli rumah, kini bisa lebih mudah mewujudkan impian memiliki rumah pertama mereka,” ungkap Rustan dengan penuh semangat.
Dia berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. “Kami berharap kebijakan ini bisa berlanjut dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan sektor properti yang berkelanjutan di Kota Kendari,” tambahnya.
Sebagai bagian dari ekosistem pembangunan, para pengembang properti di Kendari siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga kebersihan kota dan mempercepat pembangunan infrastruktur. “Kami siap berkolaborasi dengan Pemkot Kendari untuk mewujudkan kota yang lebih bersih, teratur, dan nyaman dihuni. Pembangunan yang terencana dengan baik tentunya akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan daya tarik investasi,” ujar Rustan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari, melalui Penjabat Wali Kota Kendari, Parinringi, juga mengapresiasi dukungan pengembang dalam mensukseskan kebijakan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada para pengembang yang telah mendukung kebijakan ini. Kami berharap kerja sama ini dapat terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat Kendari,” katanya.
Dengan pembebasan BPHTB dan PBG, Rustan yakin bahwa sektor properti di Kendari akan mengalami pertumbuhan signifikan pada tahun 2025.
“Perekonomian di tahun 2024 memang sempat tertekan, namun kami optimistis pada 2025, sektor properti dan ekonomi Kota Kendari akan tumbuh lebih dari 10% berkat kebijakan ini. Kami berharap ini akan menjadi momentum yang baik untuk pemulihan ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” tandasnya. (red)