KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 2.142 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) se-Sultra. Penyerahan ini berlangsung dalam upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8).
Upacara yang berlangsung khidmat ini menjadi simbol dukungan pemerintah daerah terhadap pembinaan narapidana. Selain remisi umum, sebanyak 2.339 narapidana lainnya juga menerima Remisi Dasawarsa sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Secara total, 4.481 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi ini merupakan penghargaan dari negara bagi mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Gubernur berharap, remisi ini menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri. “Jadikan ini sebagai dorongan untuk menaati aturan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.**