KONAWE SELATAN, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) mempertegas komitmen kinerja perangkat daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.

Acara yang berlangsung di Auditorium lantai III kantor bupati pada Rabu (5/3/2025) ini, dipimpin langsung oleh Bupati Irham Kalenggo, didampingi Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran, serta dihadiri Ketua DPRD, Plh Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Kepala Bagian-Setda Konawe Selatan.

Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, dan Permenpanrb Nomor 53 Tahun 2014 tentang Juknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Dalam sambutannya, Bupati Irham Kalenggo menekankan bahwa perjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan efisien, demi mencapai cita-cita Konsel Setara.

“Perjanjian kinerja ini menjadi dasar jaminan ketercapaian perencanaan strategis OPD yang terimplementasi hingga tingkat individu ASN, serta menjadi penilaian evaluasi kinerja OPD,” ujar Irham.