KENDARI, PERDETIKNEWS.COM, –  Pemerintah tengah memperkuat keberpihakan terhadap pengusaha lokal dalam industri pertambangan.

Namun, di tengah kebijakan tersebut, seorang pengusaha daerah di Sulawesi Tenggara justru mengaku kesulitan memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya.

Keluhan itu datang dari Fauzan, pengusaha lokal yang menyediakan jasa penyewaan alat untuk mendukung kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan proyek PT Vale Indonesia Tbk di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Fauzan mengaku hampir tiga bulan menunggu kepastian pembayaran dari PT Petrosea Tbk, perusahaan kontraktor pertambangan nasional yang menjadi salah satu mitra PT Vale dalam pengembangan tambang nikel Blok Pomalaa.

Pekerjaan telah dijalankan. Peralatan telah disediakan. Namun, menurut Fauzan, pembayaran yang dinantikan belum juga memperoleh kejelasan.

Sementara itu, kewajiban perusahaan kepada lembaga pembiayaan atau leasing terus berjalan. Cicilan harus dibayar setiap bulan, termasuk denda ketika pembayaran mengalami keterlambatan.

“Kita kurang apa? Sudah tiga bulan kita menunggu. Di sisi lain kita dikejar-kejar leasing. Kita bayar denda juga. Ini merusak nama baik perusahaan,” kata Fauzan dalam wawancara dengan Perdetiknews.com, Jumat 24 Oktober 2026.

Keluhan tersebut muncul ketika pemerintah baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kebijakan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Salah satu ketentuan pentingnya adalah kewajiban mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin pertambangan.

Aturan tersebut juga membatasi penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya membuka kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha daerah untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan yang selama ini membutuhkan modal, peralatan, dan kemampuan teknis besar.

Namun, pengalaman Fauzan memperlihatkan tantangan lain yang dihadapi pengusaha lokal setelah memperoleh kesempatan bekerja.

Bagi perusahaan daerah, mendapatkan pekerjaan bukan satu-satunya persoalan. Kepastian administrasi dan pembayaran menjadi kebutuhan penting agar kegiatan usaha dapat terus berjalan.

PT Petrosea Tbk merupakan perusahaan terbuka dengan kode saham PTRO yang bergerak di bidang jasa pertambangan, rekayasa, pengadaan dan konstruksi atau engineering, procurement, and construction (EPC), serta logistik dan jasa pendukung industri energi.

Perusahaan tersebut berada dalam kelompok usaha PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu.

Di Sulawesi Tenggara, Petrosea menjadi salah satu kontraktor yang terlibat dalam pengembangan proyek pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Pomalaa.

Pada 3 Juli 2024, Petrosea dan PT Vale menandatangani kontrak pengadaan dan konstruksi pembangunan tambang Blok Pomalaa senilai sekitar Rp2,8 triliun, dengan jangka waktu yang diumumkan selama 24 bulan.

Pekerjaan tersebut mencakup pembangunan infrastruktur tambang, termasuk jalan, area penimbunan, pengelolaan air, serta pekerjaan tanah untuk mendukung pengembangan kawasan pertambangan.

Proyek tersebut menjadi bagian dari Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, salah satu pengembangan industri nikel yang diarahkan untuk memperkuat rantai pasok hilirisasi mineral.

Besarnya proyek itu membuka peluang bagi perusahaan pendukung, termasuk penyedia jasa penyewaan alat.

Dalam rantai pekerjaan tersebut, Fauzan menyebut perusahaannya terlibat sebagai subkontraktor penyewaan alat yang berhubungan dengan Petrosea.

Namun, hubungan kerja sama yang diharapkan dapat memperkuat usaha lokal kini menghadapi persoalan pembayaran.

Fauzan mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi perusahaannya adalah penerbitan dokumen purchase order (PO) yang diperlukan untuk mengajukan tagihan atau invoice.

Ia mengaku masih menunggu penyelesaian administrasi sejumlah periode pekerjaan, termasuk Agustus dan September 2026.

Menurutnya, tanpa penerbitan PO, proses penagihan belum dapat dilanjutkan sebagaimana diharapkan.

“Permintaan kami, keluarkan PO supaya kami bisa menagih. Setelah invoice masuk, jangan lagi kami disuruh menunggu. Karena sebelumnya kami sudah menunggu berbulan-bulan,” ujarnya.

Fauzan menjelaskan, setelah invoice diterima, proses pembayaran masih memerlukan waktu sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, keterlambatan penerbitan PO dikhawatirkan semakin memperpanjang masa tunggu perusahaan.

Persoalan pembayaran secara bertahap juga mengemuka dalam wawancara mengenai tantangan yang dihadapi pengusaha lokal.

Narasumber memberikan gambaran bahwa tagihan senilai Rp2 miliar, misalnya, dapat dibayarkan terlebih dahulu Rp1 miliar, sedangkan sisanya baru diterima beberapa minggu atau bahkan beberapa bulan kemudian.

“Kalau Rp2 miliar, dibayar dulu Rp1 miliar. Nanti beberapa minggu lagi atau beberapa bulan kemudian baru Rp1 miliar,” demikian keterangan dalam wawancara.

Namun, Fauzan menegaskan bahwa ketidakpastian pembayaran telah memberikan tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaannya.

Ia harus tetap memenuhi kewajiban kepada leasing meskipun pembayaran pekerjaan belum diterima.

Kondisi yang dikeluhkan Fauzan menjadi perhatian dalam konteks kebijakan baru pemerintah mengenai keterlibatan pengusaha lokal.

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 memberikan prioritas kepada perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah izin usaha.

Kebijakan tersebut juga mengatur persetujuan penggunaan perusahaan afiliasi agar pelaksanaan jasa pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, keputusan menteri tersebut tidak secara khusus mengatur tenggat pembayaran invoice subkontraktor. Persoalan pembayaran tetap harus dilihat berdasarkan hubungan kontraktual dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, keluhan Fauzan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Kepmen ESDM.

Namun, persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya memastikan keberpihakan terhadap pengusaha lokal tidak berhenti pada kesempatan memperoleh pekerjaan.

Bagi Fauzan, perusahaan daerah juga membutuhkan kepastian pembayaran agar mampu mempertahankan peralatan, memenuhi kewajiban pembiayaan, dan melanjutkan kegiatan usaha.

“Pengusaha-pengusaha lokal ini seharusnya dibina, dibesarkan, dan diberdayakan. Kok malah dikasih begini?” katanya.

Meski mengaku kecewa, Fauzan menegaskan masih mengutamakan penyelesaian secara persuasif.

Ia tidak ingin persoalan pembayaran merusak hubungan bisnis yang telah dibangun.

“Saya sebenarnya mau hubungan ini bagus. Saya tidak suka lapor-lapor orang. Saya masih mengutamakan jalur persuasif untuk penyelesaian hak-hak kami,” ujarnya.

Namun, Fauzan mengatakan perusahaannya juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha apabila persoalan tersebut terus berlarut.

Ia berharap manajemen Petrosea segera memberikan kepastian penerbitan dokumen penagihan dan jadwal pembayaran.

Di tengah upaya pemerintah memperbesar peran pengusaha lokal dalam industri pertambangan, pengalaman Fauzan memperlihatkan bahwa kesempatan berusaha perlu berjalan beriringan dengan kepastian hubungan kemitraan.

Sebab, bagi perusahaan daerah yang telah menyediakan modal dan peralatan, keberhasilan investasi bukan hanya diukur dari besarnya nilai proyek, melainkan juga dari kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Hingga berita ini disusun, Perdetiknews.com belum memperoleh tanggapan resmi PT Petrosea Tbk mengenai keluhan Fauzan, termasuk status penerbitan PO, verifikasi pekerjaan, dan jadwal pembayaran.

Penjelasan PT Vale Indonesia mengenai posisi serta kewenangannya dalam hubungan kontraktual yang dikeluhkan juga belum diperoleh.

Editor: San