Oleh: Ir. Ilham P. Amir

Ketua PII Kolaka Timur | Ketua Lembaga Adat Tolaki Kolaka Timur | Mantan Ketua PERKINDO Sultra

 

Ada ironi yang patut direnungkan dalam pembangunan daerah.

Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang jalan mulus, konektivitas antarwilayah, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, ketika proses pengadaan pekerjaan jalan menimbulkan pertanyaan, publik justru harus menunggu penjelasan tentang jadwal tender, jaminan penawaran, evaluasi ulang, hingga kepastian pelaksanaan proyek.

Padahal, masyarakat tidak hidup dari pengumuman pemenang tender. Masyarakat hidup dari jalan yang bisa dilalui, hasil panen yang dapat diangkut, biaya transportasi yang terjangkau, dan perjalanan yang lebih aman.

Itulah yang membuat saya prihatin.

Program JAMAAH, Jalan Mulus Antar Wilayah, merupakan bagian dari agenda pembangunan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka atau ASR bersama Wakil Gubernur Hugua.

Program ini membawa harapan besar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menantikan perbaikan infrastruktur jalan.

Namun, ada satu hal yang harus dijaga: jangan sampai program yang menjanjikan jalan mulus justru tersandera oleh persoalan tata kelola pengadaan.

Sebab, ketika proyek terlambat atau tidak selesai sesuai target, yang menanggung akibatnya bukan hanya pemerintah atau kontraktor. Masyarakatlah yang setiap hari masih harus melewati jalan yang belum tertangani.

JAMAAH bukan sekadar janji pembangunan

Bagi masyarakat, arti jalan mulus sangat sederhana.

Petani ingin membawa hasil panen tanpa terhambat kondisi jalan. Nelayan membutuhkan akses distribusi yang memadai.

Pedagang ingin barang sampai tepat waktu. Orang tua ingin anak-anak mereka dapat berangkat sekolah dengan aman. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan juga memerlukan akses jalan yang layak.

Jalan bukan sekadar infrastruktur, Jalan menghubungkan kehidupan.

Karena itu, keberhasilan Program JAMAAH tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah paket yang dilelang atau nilai anggaran yang terserap.

Ukurannya adalah apakah pekerjaan benar-benar terlaksana, memenuhi standar mutu, selesai sesuai jadwal yang dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jika proses pengadaan berlarut-larut, waktu pelaksanaan menyempit, atau pekerjaan tidak mencapai target, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka.

Saya tidak sedang menyimpulkan bahwa Program JAMAAH gagal. Saya juga tidak sedang menyatakan bahwa seluruh paket bermasalah.

Yang saya pertanyakan adalah bagaimana pemerintah memastikan setiap paket yang menjadi bagian dari program tersebut berjalan sesuai rencana dan bagaimana pertanggungjawaban dilakukan jika ditemukan hambatan.

Program boleh memiliki nama yang baik, tetapi keberhasilannya harus dibuktikan melalui pekerjaan yang benar-benar dirasakan rakyat.

Ketika tender berulang kali menimbulkan pertanyaan.

Perhatian saya tertuju pada dua paket pekerjaan jalan, yakni Peningkatan Jalan Motaha–Alangga dan Peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea.

Dalam paket Motaha–Alangga, saya mempertanyakan perubahan jadwal, masa berlaku jaminan penawaran, serta proses evaluasi ulang yang berujung pada pengumuman pemenang.

Berdasarkan informasi dan catatan yang saya cermati, masa berlaku jaminan penawaran disebut berakhir pada September 2026, sementara proses pengadaan berlanjut hingga Oktober.

Saya juga mempertanyakan kronologi evaluasi CV Bumi Sultra yang diumumkan sebagai pemenang pada 9 Oktober 2026.

Informasi tersebut perlu diperiksa melalui dokumen resmi SPSE, dokumen jaminan, serta berita acara evaluasi.

Apakah jaminan penawaran masih memenuhi ketentuan pada tahapan yang diwajibkan?

Kapan perpanjangan diminta dan diterbitkan?

Apa dasar evaluasi ulang?

Jika hasil evaluasi berubah, apa penjelasan administratifnya?

Pertanyaan serupa perlu diajukan terhadap paket Kasipute–Lora–Bambaea.

Saya tidak ingin mendahului pemeriksaan dengan menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum.

Namun, saya berpendapat bahwa persoalan yang menyangkut kepastian prosedur harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan bahwa proses telah berjalan sesuai aturan.

Dalam pengadaan pemerintah, setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas. Setiap perubahan harus dapat dijelaskan. Dan setiap peserta harus diperlakukan berdasarkan ketentuan yang sama.

Tender yang menghasilkan pemenang belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan tentang kualitas prosesnya.

Jaminan penawaran bukan formalitas.

Salah satu persoalan yang perlu diperiksa secara cermat adalah masa berlaku jaminan penawaran.

Jaminan penawaran merupakan bagian dari persyaratan pengadaan yang harus dinilai berdasarkan dokumen pemilihan dan regulasi yang berlaku.

Ketika jadwal berubah, status penawaran dan jaminan harus dipastikan sesuai ketentuan.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah dokumen perpanjangan akhirnya muncul. Yang harus diperiksa adalah kronologi lengkapnya.

Kapan jaminan awal berakhir?

Apakah terdapat jeda masa berlaku?

Kapan perpanjangan diminta?

Bagaimana status peserta ketika evaluasi dilakukan? Dan apakah seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk paket tersebut?

Jika dokumen membuktikan seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah harus menjelaskannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme koreksi harus ditempuh secara sah.

Saya tidak sedang mencari kesalahan perusahaan tertentu. Saya ingin memastikan bahwa aturan pengadaan tidak berubah menjadi sekadar formalitas yang dipenuhi belakangan tanpa pemeriksaan atas keseluruhan proses.

Sebab, kepastian prosedur melindungi pemerintah, penyedia jasa, dan masyarakat sekaligus.

Siapa bertanggung jawab jika JAMAAH tidak tuntas?

Inilah pertanyaan yang menurut saya tidak boleh dihindari.

Jika sebuah paket jalan terlambat, tidak selesai sesuai kontrak, atau hasilnya tidak memenuhi spesifikasi, siapa yang bertanggung jawab?

Jawabannya tidak boleh ditentukan berdasarkan prasangka. Tanggung jawab harus ditelusuri berdasarkan kewenangan, tugas, kontrak, kronologi, dan hasil pemeriksaan.

Gubernur memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan program prioritas pemerintahannya berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Itu tidak berarti gubernur otomatis bertanggung jawab secara hukum atas setiap persoalan dalam satu paket pekerjaan.

Dinas teknis dan PPK memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya dalam kesiapan kegiatan, pengendalian kontrak, pengawasan pelaksanaan, serta penanganan keterlambatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pokja Pemilihan bertanggung jawab atas tahapan pemilihan penyedia sesuai kewenangannya.

Jika muncul pertanyaan mengenai evaluasi, perubahan jadwal, atau dokumen persyaratan, proses dan dasar keputusannya perlu diperiksa.

Sementara itu, kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk memenuhi persyaratan mutu, volume, dan waktu pelaksanaan.

Pembagian tanggung jawab ini penting agar persoalan tidak berhenti pada saling menunjuk.

Jika penyebab keterlambatan berada pada proses pengadaan, periksa proses pengadaannya.

Jika persoalannya berada pada pelaksanaan kontrak, periksa kewajiban penyedia dan pengendalian PPK. Jika terdapat kelemahan pengawasan, periksa mekanisme pengawasannya.

Jangan sampai semua pihak berbicara tentang kewenangan ketika ditanya, tetapi tidak ada yang menjelaskan hasil akhir kepada masyarakat.

Siapa yang paling dirugikan?

Jawaban paling nyata ada di lapangan.

Ketika jalan yang dijanjikan belum selesai, masyarakat tetap menghadapi kondisi yang sama.

Petani masih menanggung kesulitan mengangkut hasil panen. Pedagang masih menghadapi hambatan distribusi. Pengguna jalan masih menanggung risiko perjalanan.

Mereka tidak mengetahui secara rinci berapa kali jadwal tender berubah atau bagaimana evaluasi dilakukan. Yang mereka rasakan adalah apakah jalan itu sudah dapat digunakan dengan baik atau belum.

Kerugian berikutnya menyangkut manfaat ekonomi yang tertunda. Jalan yang belum memadai dapat menghambat pergerakan barang dan orang, sementara biaya perjalanan yang tinggi dapat membebani masyarakat.

Ada pula kepentingan publik yang lebih luas: uang APBD harus menghasilkan manfaat sesuai tujuan penganggarannya.

Jika ditemukan pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan atau kerugian keuangan negara, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme yang berwenang.

Di atas semuanya, ada kepercayaan masyarakat.

Ketika pemerintah menjanjikan pembangunan, masyarakat berharap janji tersebut diwujudkan. Jika muncul masalah, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jujur dan langkah perbaikan yang terukur.

Rakyat tidak seharusnya menjadi pihak yang paling lama menunggu, sementara mereka pula yang paling cepat merasakan akibatnya.

Gubernur ASR harus memastikan sistem bekerja.

Saya memahami bahwa Gubernur ASR tidak mungkin memeriksa setiap dokumen tender secara langsung. Pemerintahan memiliki perangkat, pejabat teknis, Pokja, PPK, dan mekanisme pengawasan masing-masing.

Namun, program prioritas seperti JAMAAH membutuhkan sistem yang mampu mendeteksi dan menyelesaikan persoalan sejak awal.

Jika jadwal tender berubah berkali-kali, harus ada penjelasan mengenai penyebabnya.

Jika evaluasi ulang dilakukan, harus ada dasar yang dapat ditelusuri. Jika kontrak terlambat atau pekerjaan berisiko tidak selesai, harus ada langkah penanganan yang jelas.

Gubernur perlu memperoleh laporan menyeluruh mengenai status setiap paket: mana yang sudah selesai, mana yang sedang dikerjakan, mana yang masih dalam proses pengadaan, dan mana yang berisiko tidak mencapai target.

Jika ditemukan persoalan, evaluasi harus diarahkan pada penyebab dan pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Pergantian pejabat mungkin menjadi salah satu pilihan jika ada dasar yang memadai. Namun, mengganti orang tanpa memperbaiki sistem tidak menjamin persoalan serupa tidak akan terulang.

Yang dibutuhkan adalah aparatur yang memahami aturan, koordinasi yang berjalan baik, pengawasan yang efektif, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Program besar tidak cukup ditopang oleh komitmen pemimpin. Program besar membutuhkan sistem pelaksanaan yang bekerja.

Jangan mengejar penyerapan, lalu melupakan mutu.

Pekerjaan jalan tidak boleh hanya dinilai dari cepatnya kontrak ditandatangani atau besarnya anggaran yang terserap.

Mutu material, ketebalan dan kepadatan aspal, volume pekerjaan, pengujian teknis, serta kesesuaian hasil dengan spesifikasi harus menjadi perhatian utama.

Jika waktu pelaksanaan semakin sempit, pemerintah harus memastikan perencanaan dan pengendalian pekerjaan tetap realistis. Jangan sampai tekanan mengejar akhir tahun justru mengurangi ketelitian.

Sebaliknya, persoalan administratif juga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan karena dapat mengganggu waktu pelaksanaan dan menunda manfaat pembangunan.

Di sinilah profesionalisme diuji: bagaimana menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tanpa mengorbankan mutu dan kepatuhan terhadap aturan.

JAMAAH akan memiliki arti bagi masyarakat apabila jalan yang dibangun tidak hanya selesai di atas laporan, tetapi juga memenuhi standar dan bertahan sesuai peruntukannya.

Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menjaga.

Saya ingin menegaskan bahwa kritik ini bukan upaya menjatuhkan perusahaan tertentu atau menghambat pembangunan.

Saya tidak sedang menyatakan bahwa CV Bumi Sultra, Pokja 16, BPBJ Sultra, maupun pejabat tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Kesimpulan semacam itu harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen lengkap dan ketentuan yang berlaku.

Yang saya minta adalah penjelasan yang dapat diperiksa.

Jika prosesnya benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jika ada kekurangan, lakukan perbaikan sesuai mekanisme yang sah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, serahkan pemeriksaannya kepada pihak yang berwenang.

Kritik yang disampaikan berdasarkan dokumen seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola, bukan dianggap sebagai gangguan terhadap pembangunan.

Saya ingin JAMAAH berhasil. Saya ingin masyarakat Sulawesi Tenggara menikmati jalan yang lebih baik.

Saya ingin anggaran pembangunan memberikan manfaat nyata, dan saya ingin penyedia jasa memperoleh kepastian bahwa proses pengadaan berjalan secara adil.

Karena itu, pertanyaan publik tidak boleh dijawab dengan saling menyalahkan. Jawabannya harus berupa data, penjelasan, dan tindakan nyata.

Jalan mulus adalah janji, pertanggungjawaban adalah kewajiban

Pada akhirnya, Program JAMAAH bukan milik seorang pejabat, bukan milik dinas, dan bukan milik kontraktor.

Program itu menggunakan uang publik dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, keberhasilannya harus dapat dinilai oleh masyarakat.

Berapa paket yang selesai? Berapa yang masih berjalan? Apakah seluruh pekerjaan memenuhi spesifikasi? Apakah ada paket yang berisiko terlambat? Apa penyebabnya? Dan siapa yang harus melakukan perbaikan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk mempermalukan pemerintah. Justru dengan menjawabnya secara terbuka, pemerintah dapat menunjukkan bahwa pembangunan dijalankan dengan tanggung jawab.

Saya percaya pembangunan jalan sangat penting bagi masa depan Sulawesi Tenggara. Namun, saya juga percaya bahwa pembangunan yang baik harus dimulai dari tata kelola yang baik.

Jangan sampai jalan yang dibangun untuk menghubungkan wilayah justru memperlebar jarak antara pemerintah dan kepercayaan rakyat.

JAMAAH jangan hanya mulus dalam slogan. Ia harus nyata di lapangan, tertib dalam proses, jelas pertanggungjawabannya, dan terasa manfaatnya bagi masyarakat.

Sebab, jika sebuah program tidak mencapai target, yang paling penting bukan siapa yang paling keras membela diri, melainkan siapa yang bersedia menjelaskan penyebabnya dan bertanggung jawab memperbaikinya sesuai kewenangan.

Jalan mulus adalah harapan rakyat. Tata kelola yang lurus adalah kewajiban pemerintah. Dan pertanggungjawaban adalah bukti bahwa harapan itu tidak dibiarkan berhenti di atas kertas.

 

 

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
15 / 100 Skor SEO