BUTON TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang nelayan berinisial LP (48) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya berinisial D (15).
Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Matador Satreskrim Polres Buton Tengah bersama personel Polsek Mawasangka pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Mawasangka tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kakak tiri korban berinisial Y (20).
Berdasarkan pendataan kepolisian, LP merupakan warga Buton yang bekerja sebagai nelayan dan diketahui memiliki dua istri. Ibu kandung korban merupakan istri kedua pelaku yang telah meninggal dunia.
Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Berulang
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut telah terjadi berulang kali. Peristiwa terakhir dilaporkan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat itu, korban sedang berada di ruang tengah rumah sebelum diduga dipaksa masuk ke kamar oleh pelaku dan mengalami tindakan kekerasan seksual.
Korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak tirinya. Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berujung pada penangkapan terduga pelaku.
AKP Busrol mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LP mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berulang sejak Maret 2025 hingga Oktober 2026.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Markas Polres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.




Tinggalkan Balasan