JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda tersebut.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
KPK akan menggali keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Nusron sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. VOI
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Setelah operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. RRI.co.id
Pemeriksaan Nusron menjadi penting bagi penyidik karena KPK sebelumnya menyatakan masih mendalami alur perintah serta aliran uang dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan. Di antaranya kantor dan ruangan terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat pemanggilan Nusron telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu. KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bagian dari kewajibannya memberikan keterangan dalam proses hukum. Beritabanten.com
Hingga pemeriksaan ini dijadwalkan, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Statusnya dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi.
Keterangan Nusron nantinya diharapkan dapat membantu penyidik mengurai lebih jauh hubungan para tersangka, proses pengurusan HGB, serta dugaan aliran uang yang sedang ditelusuri dalam perkara tersebut.



Tinggalkan Balasan