SIKKA — Seorang gadis berusia 15 tahun berinisial R, yang menjadi pengungsi korban gempa bumi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban pemerkosaan.
Kasus tersebut diduga dilakukan seorang pria dewasa berinisial M pada Selasa, 18 Agustus 2026. Peristiwa terjadi di sebuah rumah warga yang ditinggalkan penghuninya karena mengungsi.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kejadian dugaan pemerkosaan tersebut terjadi bukan di tenda atau tempat pengungsian, melainkan di salah satu rumah warga di Kampung Nangahale yang ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi,” kata Leonardus, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika korban dibujuk pelaku dengan alasan mengajak mengambil bantuan makanan di rumahnya.
Namun, dalam perjalanan, korban diduga diseret masuk ke rumah warga yang sedang kosong akibat ditinggalkan untuk mengungsi. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Polres Sikka memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Saat ini, Satreskrim Polres Sikka masih melakukan proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
“Polres Sikka telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Sikka sedang melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Leonardus.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya menerbitkan laporan resmi dan permintaan Visum et Repertum terhadap korban.
Polisi juga telah memeriksa pihak pelapor, korban serta sejumlah saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus menentukan status hukum terhadap terduga pelaku.
Editor: Xan




Tinggalkan Balasan