Kendari – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Sugeng Riyanta turun tangan menelusuri aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang disebut bernilai sekitar Rp327 miliar dan dikelola yayasan. Dalam polemik tersebut, nama mantan Gubernur Sultra Nur Alam dan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ikut mencuat.
Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) mengungkap persoalan aset tersebut berdasarkan temuan Inspektorat Sultra.
“Selain itu, ada aset yang dikelola oleh yayasan berdasarkan temuan kita, temuan Inspektorat beserta jajaran, itu kurang lebih Rp327 miliar. Dan sampai saat ini, itu masih dimiliki oleh yang bersangkutan,” kata ASR di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
ASR juga menyinggung adanya yayasan baru ketika yayasan sebelumnya disebut masih ada.
“Dan hebatnya lagi, yayasan awal masih ada, membuat yayasan baru seolah-olah itu adalah miliknya,” ujarnya.
ASR meminta persoalan tersebut ditelusuri, termasuk pihak yang menguasai aset tersebut.
“Coba telusuri aja siapa yang ambil,” kata ASR kepada wartawan.
Pemprov Sultra kemudian akan menyerahkan data aset tersebut kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Dari penelusuran Perdetiknews, isu tersebut menarik perhatian karena bersinggungan dengan polemik Yayasan Unsultra yang sebelumnya juga menjadi perhatian Pemprov Sultra.
Nur Alam tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara. Pada Desember 2025, Nur Alam mengukuhkan kepengurusan yayasan periode 2025-2030 dan menunjuk pelaksana tugas rektor Unsultra.
Polemik yayasan kemudian berlanjut pada 2026. Pemprov Sultra sempat memfasilitasi mediasi terkait kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Unsultra.
Sejumlah alumni Unsultra juga pernah mengadukan persoalan statuta yayasan ke DPRD Sultra. Mereka meminta proses pengalihan yayasan dan asetnya turut didalami.
Kajati Sultra Sugeng Riyanta sebelumnya memastikan Kejati siap mendampingi Pemprov dalam penertiban aset daerah melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Sugeng, aset pemerintah boleh dimanfaatkan pihak lain, tetapi harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah tidak boleh rugi,” kata Sugeng.
Dia mengatakan Kejati akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan penyelesaian, langkah hukum dapat ditempuh sebagai upaya terakhir.
“Negara nggak boleh kalah dengan oknum,” tegasnya.
Bagi Pemprov Sultra, penertiban aset menjadi bagian dari upaya memastikan kekayaan daerah memiliki status hukum yang jelas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor: San



Tinggalkan Balasan