Kendari – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Sugeng Riyanta mengungkap aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra seluas sekitar 72 hektare yang saat ini dikuasai Yayasan Ummusshabri. Kejati Sultra siap turun tangan menertibkan aset tersebut.

Hal itu disampaikan Sugeng dalam kegiatan penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Sugeng mengatakan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka telah memberikan SKK kepada Kejati untuk membantu mengurus aset tersebut.

“Pak Gubernur memberikan kami surat kuasa khusus untuk melakukan, mengurus bersama tanah yang ada di depan Kejaksaan, Yayasan Ummusshabri. Itu kalau nggak salah 72.000, berarti 72 hektare sekian,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, Kejati telah melakukan penelitian awal terhadap status penguasaan lahan tersebut.

Dia menyebut secara faktual lahan tersebut dikuasai entitas yayasan. Kejati juga sedang menelusuri dasar hukum atau alas hak penguasaan lahan tersebut.

“Secara faktual kita tahu saat ini dikuasai oleh entitas yayasan yang setelah kami teliti ternyata tidak ada dasar hukum alas haknya yang kuat,” ujarnya.

Sugeng juga menyoroti pemanfaatan lahan tersebut yang disebut digunakan untuk kepentingan bisnis.

“Apalagi sekarang banyak digunakan untuk kepentingan bisnis, yang mendatangkan keuntungan,” katanya.

Kejati menilai aset tersebut berpotensi memberikan manfaat lebih besar jika dikelola sesuai ketentuan oleh Pemprov Sultra.

“Bayangkan kalau itu kemudian dikelola oleh Pak Gubernur, di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD yang bisa disumbangkan untuk pemerintah?” ujar Sugeng.

Menurutnya, pendapatan dari pemanfaatan aset tersebut nantinya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kejati Sultra akan berkoordinasi dengan Yayasan Ummusshabri untuk mencari penyelesaian. Pendekatan awal yang ditempuh adalah meminta agar aset tersebut dikembalikan secara sukarela.

“Harapan kami ini dapat dikembalikan dengan sukarela,” kata Sugeng.

Namun, jika lahan tersebut tetap ingin dimanfaatkan, mekanismenya harus mengikuti aturan pemerintah daerah.

Sugeng mengatakan pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui mekanisme sewa atau bentuk perjanjian lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah ada Perda-nya, ada aturannya,” tegasnya.

Dia menambahkan aset milik pemerintah memang dapat dimanfaatkan pihak lain. Namun pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh merugikan pemerintah.

Jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, Kejati Sultra membuka kemungkinan menempuh langkah hukum sebagai upaya terakhir.

“Kalau itu tidak dilaksanakan dengan baik-baik, ya terpaksa kami menggunakan ultimum remedium,” ujarnya.

Sugeng menegaskan Kejati terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menggunakan langkah hukum.

“Paradigma KUHP yang baru, kita soft approach dulu. Hard approach-nya kalau nggak mau,” katanya.

Penertiban aset tersebut menjadi bagian dari kerja sama Pemprov Sultra dan Kejati Sultra dalam mengamankan serta mengoptimalkan barang milik daerah.

“Negara nggak boleh kalah dengan oknum,” tegas Sugeng.

Editor: San

60 / 100 Skor SEO