Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mendampingi Pemprov menertibkan sekitar 800 aset daerah yang menjadi temuan BPK.

Hal itu disampaikan ASR dalam kegiatan Penyerahan Dokumen, Sertifikat, Barang Bukti dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejati Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

ASR mengatakan dari sekitar 800 aset tersebut, baru satu aset yang berhasil dikuasai kembali. Salah satunya berupa lahan di kawasan Nanga-Nanga yang diserahkan Kejati Sultra kepada Pemprov.

“800 aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, sampai titik ini belum ada yang bisa dikuasai ulang. Baru tadi yang diserahkan oleh Pak Kajati, tanah di Nanga-Nanga,” kata ASR.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menyebut lahan yang diserahkan sekitar 49 hektare.

ASR mengatakan keberhasilan penertiban lahan Nanga-Nanga menunjukkan pentingnya pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.

“Kalau tidak ada Kejaksaan, Pemda tidak bisa berbuat apa-apa. Nah, inilah kolaborasi,” ujarnya.

ASR memastikan persoalan 800 aset tidak berhenti pada lahan Nanga-Nanga.

Dia akan menyerahkan data aset tersebut kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Menurut ASR, aset yang berhasil dikuasai kembali dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung fiskal daerah.

“Kalau itu dikelola oleh pemerintah, maka kita tidak kesulitan lagi masalah fiskal, masalah anggaran. Karena itu bisa dimanfaatkan,” katanya.

ASR berharap aset daerah yang berhasil ditertibkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sultra.

ASR juga menyinggung lahan Pemprov di kawasan Nanga-Nanga yang disebut awalnya mencapai sekitar 1.000 hektare.

Menurutnya, lahan yang baru berhasil disertifikatkan dan diserahkan kembali kepada Pemprov sekitar 49 hektare.

“Coba bayangkan, dari 1.000 hektare, baru 49 hektare yang berhasil diselamatkan dan disertifikatkan,” ujar ASR.

Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan Kejaksaan siap membantu Pemprov menata aset daerah melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan SKK menjadi dasar bagi Kejati untuk membantu Pemprov dalam penyelamatan, penataan, pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.

Menurut Sugeng, aset pemerintah dapat dimanfaatkan pihak lain, tetapi harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Pemerintah tidak boleh rugi,” kata Sugeng.

Kejati akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum dapat ditempuh sebagai upaya terakhir.

“Negara nggak boleh kalah dengan oknum,” tegasnya.

ASR juga menyinggung sejumlah aset Pemprov yang dimanfaatkan pihak lain, salah satunya lahan yang digunakan Lippo.

Menurut ASR, kerja sama tersebut dimulai sekitar 2012 dan hingga kini disebut belum memberikan kontribusi kepada Pemprov Sultra.

Dia mengatakan perjanjian awal berlangsung 90 tahun, kemudian melalui addendum menjadi 60 tahun.

Pemprov Sultra akan memeriksa kembali dokumen kerja sama tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Ya, kita lihat nanti di mana celah-celahnya yang akan kita evaluasi,” ujarnya.

Melalui penandatanganan SKK tersebut, Pemprov Sultra berharap proses penertiban aset dapat dilakukan secara bertahap, sehingga kekayaan daerah yang selama ini belum optimal dikelola dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

60 / 100 Skor SEO