JAKARTA – Ratusan massa yang mengatasnamakan karyawan PT Bososi Pratama (BP) kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka meminta kejelasan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan dalam aksi sebelumnya.
Koordinator aksi sekaligus kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengatakan kedatangan mereka kali ini untuk memastikan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejagung.
“Kami diterima pihak dari Kejagung hari ini dan menerima surat dari Kejaksaan Agung,” ujar Sasriponi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Sasriponi, pihak Kejagung menyampaikan bahwa pengaduan mereka telah ditindaklanjuti. Bahkan, prosesnya disebut telah masuk ke Jampidsus dan jaksa penindakan direncanakan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang.
“Laporan kami serius ditangani oleh Kejagung, proses sudah di Jampidsus. Jadi saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari laporan kami. Karena ini menjadi perintah Presiden Prabowo bahwa pelaku tambang ilegal harus ditindak,” katanya.
Perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Bambang Prihadmoko, membenarkan laporan yang disampaikan dalam aksi sebelumnya telah diteruskan untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah laporkan ke pimpinan, dan sudah pada tahap kajian. Setelah laporan pengaduan (Lapdu) lengkap langsung ke Pidsus,” ujar Bambang saat menerima perwakilan massa.
Bambang meminta massa bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi dengan laporan pengaduan yang telah masuk dalam mekanisme penanganan perkara.
“Prosedurnya begitu, kalau unjuk rasa kan hanya orasi. Beda dengan lapdu yang langsung bisa ditindaklanjuti oleh Pidsus,” katanya.
Setelah mendatangi Kejagung, massa kemudian melanjutkan aksi di depan Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Di lokasi tersebut, mereka mempertanyakan status administrasi akta PT Bososi Pratama yang menurut mereka berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung.
“Kenapa Kemenkum sengaja hidupkan kembali akta yang sudah dibatalkan MA? Kenapa blokir akta yang sudah dimenangkan di MA? Ada apa ini?” tanya Sasriponi.
Polemik tersebut merupakan bagian dari sengketa panjang terkait kepemilikan dan kepengurusan PT Bososi Pratama.
Sasriponi mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan surat dan mendatangi sejumlah pejabat untuk meminta kepastian hukum.
“Ratusan kali kami menghadap pejabat berwenang tetapi tetap tidak digubris. Laporan ke Kejagung dan Gakkumdu setahun lalu juga tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga mengaitkan tuntutannya dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum MPR mengenai pemberantasan aktivitas illegal mining dan pihak-pihak yang menjadi pembekingnya.
“Kami menguji. Apakah perintah itu masih berlaku untuk bawahan, atau sudah tidak didengar lagi?” kata Sasriponi.
Massa juga menyoroti sejumlah putusan pengadilan yang menurut mereka telah memberikan kepastian hukum mengenai PT Bososi Pratama.
Sasriponi menyebut terdapat tujuh putusan berkekuatan hukum tetap yang menurut pihaknya memenangkan PT Bososi Pratama. Ia secara khusus menyebut Putusan PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Putusan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026.
Menurut Sasriponi, kedua putusan tersebut menyatakan Akta Nomor 93 sah dan PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS) tidak memiliki hak atas PT Bososi Pratama.
Pernyataan mengenai isi dan implikasi putusan tersebut merupakan keterangan dari pihak PT Bososi Pratama. Penafsiran maupun pelaksanaan putusan tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen pengadilan secara lengkap dan kewenangan masing-masing instansi.
Selain persoalan legalitas dan administrasi perusahaan, massa juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional pertambangan di lapangan.
Pihak manajemen memperkirakan volume pengapalan komoditas nikel sejak periode putusan pada 2024 telah mencapai jumlah yang signifikan.
Atas dasar itu, mereka meminta dilakukan perhitungan kembali terhadap potensi penerimaan negara, termasuk pemenuhan kewajiban royalti dari aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada penerimaan negara yang terlewat selama proses penyelesaian persoalan hukum dan administrasi perusahaan.
Kini, perhatian massa tertuju pada tindak lanjut Kejagung setelah laporan mereka disebut telah masuk tahap kajian di Jampidsus.
Rencana peninjauan langsung ke lokasi tambang juga menjadi langkah yang dinantikan untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen serta laporan yang telah disampaikan.
Sementara itu, berbagai tudingan terkait illegal mining, pihak yang diduga terlibat, maupun potensi kerugian negara masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Editor: San






Tinggalkan Balasan