JAKARTA — Persoalan penguasaan dan penetapan kawasan hutan yang berdampak terhadap masyarakat di Sulawesi Tenggara mendapat perhatian Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina.

Dalam audiensi bersama Himpunan Masyarakat Tani Nasional Merah Putih (HMTN-MP), Nevi meminta persoalan lahan di Sulawesi Tenggara tidak hanya disampaikan dalam bentuk aspirasi, tetapi diperkuat dengan bukti historis dan data penguasaan tanah masyarakat.

Nevi menyoroti khusus penetapan kawasan hutan pada 2016 yang disebut berdampak terhadap penguasaan tanah masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, masyarakat perlu menyiapkan bukti yang dapat menunjukkan sejarah penguasaan lahan sebelum penetapan kawasan hutan tersebut.

Dokumen seperti alas hak, surat garapan, bukti penguasaan fisik, serta data pendukung lainnya dinilai penting untuk memperjelas posisi masyarakat di lapangan.

“Apakah HMTN-MP siap menyerahkan partisipasi tersebut sebagai bahan resmi Komisi IV untuk memanggil Kementerian Kehutanan dan ATR?” kata Nevi.

Bagi Nevi, persoalan kawasan hutan dan lahan masyarakat tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak. Diperlukan data yang mampu menunjukkan secara objektif di mana lokasi lahan masyarakat, bagaimana sejarah penguasaannya dan kapan status kawasan tersebut ditetapkan.

Karena itu, data spasial juga menjadi salah satu instrumen penting. Peta, titik koordinat dan dokumen pendukung diperlukan agar persoalan batas kawasan dapat dibahas secara terukur bersama kementerian terkait.

Nevi menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan fungsi ekologis hutan dan kepastian hak masyarakat atas lahan yang telah dikuasai atau dimanfaatkan secara turun-temurun.

Ia mendorong masyarakat melalui HMTN-MP menyiapkan data secara lengkap sehingga Komisi IV DPR RI memiliki dasar yang kuat untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian.

“Misalnya redistribusi tanah, perhutanan sosial, atau pengaturan ulang batas, yang paling realistis diterapkan di lokasi-lokasi tersebut tanpa merusak fungsi ekologis dan konservasi hutan nasional,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka peluang agar persoalan lahan di Sulawesi Tenggara tidak berhenti sebagai polemik di tingkat daerah.

Dengan dukungan data spasial dan bukti historis yang kuat, persoalan tersebut dapat didorong menjadi agenda pembahasan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Yang menjadi pekerjaan rumah masyarakat kini adalah memastikan setiap klaim penguasaan lahan memiliki bukti yang dapat diverifikasi.

Sebab, semakin lengkap data yang disampaikan, semakin kuat pula posisi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan skema penyelesaian yang adil, tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan hutan.

Persoalan kawasan hutan di Sultra pun diharapkan tidak berlarut-larut. Penyelesaian berbasis data menjadi kunci agar kepentingan masyarakat, ketahanan pangan dan kelestarian hutan dapat berjalan beriringan.

Editor: San