JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelayanan pengukuran tanah dengan menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

 

Melalui sistem tersebut, masyarakat mendapat kepastian kapan permohonan pengukuran tanah akan dilaksanakan. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari setelah pengukuran.

 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penerapan layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan sekaligus upaya memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

 

Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pengukuran tanah.

 

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses terlebih dahulu sesuai antrean.

 

Nusron mengatakan masyarakat bahkan dapat mengajukan pengukuran pada waktu terdekat apabila jadwal tersedia.

 

“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi,” katanya.

 

Namun, apabila pemohon menghendaki waktu pengukuran pada pekan berikutnya, permintaan tersebut tetap dapat dilayani.

 

Rata-rata Tunggu Pengukuran 0-1 Hari

 

Kementerian ATR/BPN menyebut secara nasional rata-rata masa tunggu pengukuran tanah saat ini berada pada kisaran nol hingga satu hari.

 

Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya tercatat lebih dari tujuh hari. Keempatnya yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam dan Kota Banjarmasin.

 

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap Kantah yang masih memiliki masa tunggu di atas target tersebut.

 

Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi sekaligus mencari solusi agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal.

 

BPN Dorong Kepastian Pelayanan

 

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan tersebut tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

Menurutnya, pelayanan publik harus mampu memberikan kejelasan mengenai kapan suatu permohonan akan diselesaikan.

 

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, kepastian waktu menjadi salah satu dasar Kementerian ATR/BPN melakukan inovasi dalam pelayanan pertanahan.

 

Dengan diterapkannya Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih terukur, transparan dan memiliki kepastian waktu sejak permohonan diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian PBT. (red)