JAKARTA– Kementerian Agraria dan TaRuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mengubah pola organisasi di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah). Mulai 17 Agustus 2026, sebanyak 10 Kantah menerapkan sistem Organisasi Berbasis Wilayah sebagai bagian dari transformasi untuk mempercepat pelayanan pertanahan.
Perubahan tersebut menggeser pola organisasi yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau sektor menjadi pendekatan berdasarkan wilayah kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, dalam pola baru tersebut, Kepala Seksi (Kasi) tidak lagi hanya bertanggung jawab terhadap satu jenis layanan pertanahan.
Kasi nantinya memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi dan persoalan pertanahan di wilayah kecamatan yang berada di bawah koordinasinya.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, pendekatan berbasis wilayah diharapkan membuat jajaran Kantah lebih memahami kondisi dan karakteristik pertanahan di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, berbagai persoalan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani tanpa harus melewati pola kerja yang terlalu sektoral.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut untuk tahap awal dilakukan di 10 Kantah.
Kesepuluh Kantah itu yakni:
Kantah Kota Medan
Kantah Kota Denpasar
Kantah Kabupaten Sidoarjo
Kantah Kota Tangerang
Kantah Kota Balikpapan
Kantah Kabupaten Sragen
Kantah Kabupaten Gresik
Kantah Kabupaten Demak
Kantah Kabupaten Tabanan
Kantah Kabupaten Bandung
Kementerian ATR/BPN menyebut sistem tersebut dirancang agar pelayanan pertanahan lebih terintegrasi dengan kondisi wilayah.
Pendekatan ini juga diharapkan membuat petugas memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai persoalan pertanahan di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan perubahan organisasi tersebut telah memiliki dasar regulasi.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, yang tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penataan kelembagaan sekaligus penerapan organisasi berbasis wilayah di tingkat Kantah.
Dalu mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar mengganti struktur organisasi, tetapi juga diarahkan untuk mengubah pola kerja agar lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Ia berharap sistem baru tersebut dapat mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kemampuan Kantah dalam merespons berbagai persoalan pertanahan.
Dengan penerapan tahap awal di 10 Kantah, Kementerian ATR/BPN akan menjalankan transformasi organisasi tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi dan responsif.






Tinggalkan Balasan