JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi pelayanan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Program tersebut diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan transformasi tersebut menjadi kado kemerdekaan bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian waktu pelayanan pertanahan.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” kata Nusron.

Selain Peralihan Hak Terintegrasi, layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif mulai 17 Agustus 2026 di 446 kantor pertanahan.

Salah satu transformasi yang menjadi perhatian adalah layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama.

Melalui skema tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari efektif.

Sementara untuk layanan Pengukuran Terjadwal, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan dalam waktu lima hari.

Nusron mengatakan kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan publik.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan harus mendapatkan kejelasan mengenai waktu penyelesaian proses yang mereka ajukan.

“Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” sambungnya.

Transformasi ketiga dilakukan pada sisi internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Program tersebut menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantor Pertanahan.

Dalam skema ini, penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran ketiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Untuk memperkuat pelaksanaan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Nusron menegaskan transformasi pelayanan merupakan langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan layanan publik dengan kebutuhan masyarakat.

Ia mengatakan inovasi tetap harus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara,” kata Nusron.

“Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” lanjutnya.

Dengan diluncurkannya tiga program tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan peningkatan kepastian dan efektivitas layanan pertanahan, sekaligus melakukan pembenahan tata kelola organisasi.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan yang lebih pasti dan responsif bagi masyarakat.

 

Editor : San