KENDARI — Penggunaan sejumlah kendaraan dinas yang disebut berkaitan dengan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Tariala menjadi sorotan.

Persoalan tersebut mencakup dugaan ketidaktertiban administrasi aset, dasar penganggaran, hingga prosedur penyerahan kendaraan.

Informasi yang dihimpun Perdetiknews.com menyebut terdapat sekitar tujuh kendaraan yang digunakan.

Sedikitnya dua unit di antaranya tercatat sebagai aset Biro Umum Setda Sultra, tetapi disebut digunakan di lingkungan Sekretariat DPRD Sultra.

Persoalan ini menjadi perhatian karena Biro Umum Setda Sultra sebelumnya telah menerbitkan surat terkait penertiban dua kendaraan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra.

Dua Kendaraan Tercatat sebagai Aset Biro Umum

Surat Kepala Biro Umum Setda Sultra Muktar, S.Pd., M.Si., tertanggal 6 Juli 2026, disebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK terhadap manajemen aset lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan terdapat kendaraan yang tercatat sebagai aset Biro Umum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), tetapi digunakan pada Sekretariat DPRD Sultra dan belum didukung dokumen penggunaan sementara maupun dokumen administrasi lainnya.

Dua kendaraan yang disebut dalam surat tersebut yakni:

  • Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021, yang disebut digunakan Ketua DPRD Sultra.
  • Yamaha WR 155 R tahun 2020, yang disebut digunakan Ketua DPRD Sultra.

Biro Umum kemudian meminta kendaraan tersebut dikembalikan untuk kepentingan pemeriksaan fisik dan administrasi, penertiban status penggunaan, serta pencatatan Barang Milik Daerah (BMD).

Kendaraan diminta diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Toyota Innova Hybrid Dikaitkan dengan Pokir

Sorotan lain muncul terkait Toyota Innova Hybrid yang disebut memiliki nilai sekitar Rp600 juta hingga Rp650 juta.

Informasi yang diperoleh Perdetiknews.com menyebut kendaraan tersebut dikaitkan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Namun, kendaraan itu disebut tidak tercantum dalam DPA Induk.

Jika kendaraan tersebut memang bersumber dari APBD, kondisi tersebut membutuhkan penjelasan mengenai dasar penganggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.

Perlu dipastikan pula apakah penganggaran kendaraan tersebut masuk melalui perubahan anggaran atau dokumen penganggaran lainnya.

Selain persoalan penganggaran, prosedur penyerahan kendaraan juga menjadi perhatian.

Informasi yang dihimpun menyebut Toyota Innova Hybrid tersebut tidak diserahkan melalui Sekretariat DPRD atau Sekretaris DPRD (Sekwan), tetapi disebut diserahkan secara langsung kepada pihak pribadi yang bersangkutan.

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ada Kendaraan Terkait Disperindag

Selain kendaraan yang tercatat sebagai aset Biro Umum, terdapat pula kendaraan dinas yang disebut berkaitan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra.

Informasi yang diperoleh Perdetiknews.com menyebut surat resmi penarikan kendaraan dinas Disperindag telah diterbitkan dan dikirimkan kepada pihak pengguna.

Surat tersebut menjadi penting untuk memastikan status kendaraan, dasar penggunaannya, alasan penarikan, serta tindak lanjut pengembalian dan pencatatan aset.

Perdetiknews.com juga memperoleh informasi mengenai kebutuhan salinan surat penarikan tersebut untuk melengkapi proses administrasi aset.

Disebut Ada Sekitar Tujuh Kendaraan

Di luar dua kendaraan yang tercantum dalam surat Biro Umum, sumber menyebut terdapat sekitar tujuh kendaraan yang digunakan.

Empat kendaraan disebut berasal dari lingkungan kantor, sementara kendaraan lainnya disebut berasal dari perangkat daerah berbeda.

Dua kendaraan di antaranya disebut berasal dari Biro Umum, satu kendaraan lainnya disebut berkaitan dengan Disperindag, dan terdapat pula kendaraan yang disebut berada di Jakarta.

Namun, jumlah serta asal-usul seluruh kendaraan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

BPK Tetap Beri Catatan Meski Sultra Raih WTP

Persoalan kendaraan dinas tersebut tidak dapat dilepaskan dari catatan BPK mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Sultra.

BPK Perwakilan Sultra menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025 pada 25 Mei 2026.

Pemprov Sultra memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, opini tersebut tidak berarti seluruh aspek pengelolaan pemerintahan bebas dari catatan.

BPK tetap memberikan catatan terkait pengelolaan BMD yang dinilai belum sepenuhnya memadai dan berdampak terhadap penyajian aset tetap.

Karena itu, penggunaan kendaraan yang tercatat sebagai aset Biro Umum tetapi berada di lingkungan Sekretariat DPRD menjadi bagian penting dalam konteks penertiban aset daerah.

Perdetiknews.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala dan Sekretariat DPRD Sultra mengenai penggunaan kendaraan yang disebut dalam surat Biro Umum serta informasi mengenai Toyota Innova Hybrid.

Konfirmasi juga sedang diupayakan kepada Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Muktar dan Kepala Disperindag Sultra Sukanto Toding terkait status aset, surat penarikan, serta tindak lanjut pengembalian kendaraan.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai jumlah kendaraan yang digunakan.

Hal yang perlu dipastikan adalah apakah setiap kendaraan yang dibeli, dipinjamgunakan, atau dikuasai atas nama pemerintah daerah telah memiliki dasar anggaran yang jelas, prosedur penyerahan yang sesuai, pencatatan aset yang tertib, serta dokumen penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.