JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan dukungan anggaran itu telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026.
“Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, tanggal 5 Agustus,” kata Tito di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Tito, anggaran tersebut berasal dari dua sumber.
Sebanyak Rp10 triliun merupakan dana bagi hasil (DBH) yang masih menjadi kurang bayar. Sementara Rp8,9 triliun berasal dari tambahan dana alokasi umum (DAU).
Jika dibulatkan, total dukungan pemerintah pusat tersebut mencapai sekitar Rp19 triliun.
Tito menilai kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah.
Ia berharap tambahan anggaran tersebut dapat membantu pemerintah kabupaten dan kota memenuhi kebutuhan belanja pegawai, terutama pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.
Dengan adanya tambahan anggaran itu, pemerintah daerah diharapkan dapat kembali memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pegawai.
Kesulitan pembayaran gaji PPPK sebelumnya muncul di sejumlah daerah setelah terjadi pengurangan transfer dari pemerintah pusat yang tidak sepenuhnya diikuti dengan penyelesaian penyaluran dana bagi hasil.
Kondisi tersebut membuat beberapa pemerintah daerah kehilangan sebagian sumber penerimaan yang selama ini menjadi salah satu penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Situasi tersebut semakin terasa karena pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi dan pengurangan anggaran transfer ke daerah.
Pada 2025, total pemotongan dana transfer ke daerah tercatat mencapai Rp50,59 triliun.
Tekanan fiskal daerah berlanjut pada 2026. Pemerintah mengalokasikan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp650 triliun.
Angka tersebut lebih rendah sekitar 24,7 persen dibandingkan pagu anggaran TKD pada 2025.
Kondisi ini membuat sejumlah pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja, termasuk memastikan ketersediaan anggaran untuk membayar aparatur pemerintah.
Melalui tambahan Rp18,9 triliun, pemerintah pusat berharap persoalan pembayaran gaji PPPK maupun aparatur sipil negara di daerah dapat diatasi.
Kucuran anggaran tersebut sekaligus menjadi bentuk intervensi pemerintah pusat untuk membantu daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.
Dengan dukungan tersebut, 546 pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga kelancaran pembayaran belanja pegawai sekaligus memenuhi kewajiban terhadap PPPK dan PPPK paruh waktu.
(red)



Tinggalkan Balasan