Kendari – Polisi menangkap seorang pria berinisial GI (22) asal Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan tindak pidana kepemilikan mata busur di Kota Kendari.

GI diamankan di ‎Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu (8/8/2026) oleh Tim URC Buser 77 bersama Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari yang berkolaborasi dengan Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat anggota Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar indekos milik temannya, ditemukan sejumlah mata busur dan ketapel,” kata Welliwanto, Minggu (9/8).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 21 mata busur dan dua ketapel. Barang bukti mata busur itu terdiri dari 13 mata busur dengan panjang besi penusuk sekitar 12,5 sentimeter yang dilengkapi ekor berwarna merah dari tali rafia.

Kemudian, dua mata busur dengan panjang besi penusuk sekitar 13 sentimeter dan dilengkapi ekor berwarna hitam dari tali rafia. Selanjutnya, dua mata busur dengan panjang besi penusuk sekitar 14,5 sentimeter yang dilengkapi ekor berwarna hijau dan biru.

Polisi juga menyita satu mata busur dengan panjang besi penusuk sekitar 18 sentimeter serta tiga mata busur dengan panjang besi penusuk sekitar 19 sentimeter tanpa ekor. Selain itu, polisi mengamankan dua buah ketapel. GI kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan menetapkan GI sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan kami proses terkait kepemilikan senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

GI disangkakan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

sumber: kendari.info