SURABAYA, perdetiknews.com – Mandeknya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar di Polrestabes Surabaya selama hampir tiga tahun memicu kritik tajam terkait profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, tersangka utama bernama Igo Heryanto (H. Igo) yang telah lama menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga berhasil diringkus.
Nihilnya perkembangan signifikan tersebut dikeluhkan langsung oleh pihak korban, Aditia Sugiarto Prayitno, yang merupakan Direktur Keuangan PT BSM.
Kekecewaan korban semakin diperparah lantaran tim penyidik Polrestabes Surabaya dinilai tidak transparan akibat macetnya pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) selama berbulan-bulan.
Lambannya perburuan yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Surabaya dinilai sangat kontras dengan agresivitas instansi penegak hukum lain di daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka Igo Heryanto saat ini justru tengah diburu secara masif di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas rentetan dugaan keterlibatan kasus mafia tambang.
Selain dikejar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan korupsi tata kelola jual beli ore nikel ilegal tahun 2023 yang berujung penggeledahan rumahnya di Makassar, nama H. Igo kini mencuat dalam pusaran skandal korupsi pertambangan lain di Kolaka Utara (Kolut).
Bahkan beberapa waktu lalu, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) Bersatu menggelar demonstrasi di Kantor Kejati Sultra, mendesak agar H. Igo segera ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus rekayasa pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN).

Kasus kakap yang telah menjerat 9 tersangka ini ditengarai merugikan negara sekira Rp233 miliar.
Kordinator Aaksi APH Sultra Bersatu, Rasidin, mengungkapkan bahwa di dalam persidangan yang saat ini bergulir terhadap tujuh tersangka di Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Kendari, agenda pemeriksaan saksi secara gamblang mengungkap keterlibatan nama H. Igo dan beberapa nama besar lainnya.
“Fakta persidangan telah mengarah jelas kepada beberapa nama besar, yaitu Timber Eks Calon Wakil Bupati Kolut, oknum pengacara berinisial SU (Supriadi), H. IGO, dan Ko Andi. Mereka diduga kuat terlibat dalam penjualan hasil tambang ilegal di Kolut,” ujar Rasid saat berdemonstrasi di Kejati Sultra.
Menurut Rasid, mereka disinyalir bukan hanya mengetahui aktivitas illegal mining tersebut, namun turut menikmati keuntungan dari hasil kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara.
Massa mendesak penyidik Kejati Sultra agar bertindak tegas menetapkan H. Igo beserta koleganya sebagai tersangka baru karena berdasarkan fakta persidangan, mereka terbukti turut serta merugikan negara.
Melihat rentetan kasus yang mengepung tersangka, Kuasa Hukum pelapor kasus Rp15 miliar di Surabaya, Yafet Kurniawan, mendorong adanya evaluasi teknis yang mendalam terhadap koordinasi antar kepolisian daerah dan instansi penegak hukum.
Ia menegaskan, regulasi Perkapolri sebenarnya telah mengatur mekanisme penangkapan DPO di luar wilayah hukum asal dengan menerbitkan permohonan bantuan ke Polda Sulsel maupun Polda Sultra.
“Kami sudah berkoordinasi ke wilayah Sulawesi untuk menelusuri jejak tersangka. Kami berharap polisi di Surabaya bisa membangun sinergi yang lebih solid dan bergerak cepat agar perkara ini memperoleh kepastian hukum yang transparan,” tegas Yafet.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya masih berupaya dikonfirmasi mengenai kendala teknis di lapangan serta alasan macetnya transparansi SP2HP kepada pihak pelapor di tengah status tersangka yang kini menjadi buron lintas provinsi. (PDN)



Tinggalkan Balasan