Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (4/6/2026). Dalam aksi unjuk rasa jilid II ini, mereka resmi melaporkan aktivitas pertambangan nikel PT Trias Jaya Agung (PT TJA) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

LAKI Sultra mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas sejumlah dugaan pelanggaran krusial dalam operasional korporasi tersebut. Selain ke Kejagung, laporan resmi juga dilayangkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, dalam orasinya membeberkan adanya dugaan pembangunan jalan hauling yang menerobos kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin resmi. Tak hanya itu, aktivitas korporasi tersebut diduga kuat telah merusak kawasan hutan lindung serta menyalahgunakan terminal khusus (jetty) untuk operasional tambang.

“Jika benar korporasi berani menerobos kawasan lindung tanpa prosedur, maka dipastikan mereka masih jauh dari praktik pertambangan yang baik,” tegas Mardin Fahrun di depan Gedung Kejagung RI, Jakarta.

Mardin meminta Kejagung tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan guna memastikan kebenaran dari bukti-bukti yang diserahkan.

Usai berorasi, perwakilan massa aksi langsung diterima oleh pihak Kejagung RI untuk menyerahkan bundel dokumen laporan beserta sejumlah data pendukung mengenai aktivitas PT TJA di Pulau Kabaena.

Perwakilan Kejagung RI, Bambang, menyatakan bahwa dokumen yang diterima akan langsung dijadikan bahan kajian awal. Pihaknya memastikan bakal mengambil langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dokumen ini sebagai bahan atau dasar kami untuk mengambil tindakan. Adapun tindak lanjutnya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Bambang kepada perwakilan massa aksi.

Bergerak dari Kejagung, massa LAKI Sultra juga menyambangi Satgas PKH guna menyerahkan dokumen tambahan terkait dampak kerusakan hutan di Pulau Kabaena. Koordinator aksi, Syahril, mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi objektif di lokasi tambang.

“Dokumen ini berisi bukti-bukti yang kami serahkan untuk melengkapi laporan sebelumnya,” kata Syahril, sembari menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan harus berjalan profesional.

LAKI Sultra menegaskan bakal terus mengawal jalannya penanganan kasus ini di ibu kota. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika proses hukum berjalan lambat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Trias Jaya Agung terkait tudingan dan laporan yang dilayangkan oleh LAKI Sultra. Proses verifikasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait juga masih terus berjalan. (red)

14 / 100 Skor SEO