KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel di tingkat regional.
Langkah nyata tersebut membuahkan hasil gemilang dengan diterimanya penghargaan sebagai daerah dengan nilai pelaporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tertinggi se-Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan laporan akhir tahun 2025.
Penghargaan bergengsi dengan nilai capaian 92 berpredikat AA (Istimewa) ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., kepada Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis JDIH se-Sultra yang berpusat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Kamis (4/6/2026).
Pencapaian nilai tertinggi ini menempatkan Pemkot Kendari di garda terdepan transformasi digital birokrasi, khususnya dalam mengimplementasikan amanat regulasi terkait keterbukaan informasi publik yang cepat, akurat, dan responsif.
Tidak hanya unggul dalam manajemen dokumentasi produk hukum daerah, dalam kesempatan yang sama Pemkot Kendari juga berhasil mengamankan legalitas kebudayaan lokal dengan menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk motif tenun khas daerah yang kini resmi terdaftar dan dilindungi oleh negara.
Dua penghargaan sekaligus ini menjadi bukti konkret bahwa integrasi sistem informasi digital dan perlindungan aset kultural daerah dapat berjalan beriringan di bawah tata kelola administrasi pemerintahan yang baik (good governance).
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin sangat kuat antara internal Pemerintah Kota Kendari dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra.
Menurut Wali Kota Siska, pendampingan regulasi dan kolaborasi yang dinamis dari instansi vertikal sangat krusial dalam memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan daerah tetap berada di koridor perundang-undangan yang tepat.

Dirinya menegaskan bahwa jajaran Pemkot Kendari akan terus membuka diri untuk berdiskusi, menerima evaluasi teknis terkait sistem perizinan serta penerbitan regulasi, sekaligus menyatakan kesiapan penuh Kota Kendari untuk menjadi wadah berbagi pengalaman (sharing experience) bagi kabupaten dan kota lain demi kemajuan mutu pelayanan publik yang merata di seluruh Sulawesi Tenggara.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya digitalisasi dokumen hukum daerah sesuai dengan landasan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri, hingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Topan mengingatkan bahwa seluruh pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum guna meruntuhkan sekat birokrasi.
Sembari memuji pencapaian luar biasa Kota Kendari yang meraih predikat Istimewa, Kakanwil Sultra juga memberikan evaluasi tegas bagi beberapa daerah di Sultra yang situs web resmi JDIH-nya terpantau masih macet, belum optimal, atau tidak diperbarui, dengan harapan bimbingan teknis yang diikuti 70 peserta secara hybrid ini mampu menjadi momentum pembenahan total bagi sistem informasi hukum di seluruh Bumi Anoa. (red)



Tinggalkan Balasan