JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6) pagi.

Dilansir dari media Suara.com, penjemputan paksa yang berlangsung di kawasan Jakarta Pusat tersebut merupakan buntut dari dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik lancung di internal lembaga baru tersebut.

Langkah hukum ini diambil tepat satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan dari posisinya sebagai pimpinan tertinggi BGN.

Seiring dengan penjemputan Dadan Hindayana, tim penyidik Kejaksaan Agung dilaporkan langsung melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Proses sterilisasi dan penggeledahan yang berlangsung ketat itu sempat memicu ketegangan di lokasi, sehingga memaksa seluruh aktivitas operasional dan pelayanan publik di kantor BGN mandek total untuk sementara waktu.

Pihak kejaksaan juga menutup akses bagi awak media yang hendak memantau jalannya penggeledahan di dalam kompleks gedung.

Tidak berhenti pada penjemputan mantan kepala badan, Korps Adhyaksa saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap dua eks pejabat teras BGN lainnya yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, radar pelacakan penyidik mendeteksi keberadaan salah satu target operasi di wilayah Jawa Barat.

Aksi represif aparat penegak hukum ini menjadi klimaks dari evaluasi mendalam yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pada Selasa (2/6), Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Dadan Hindayana dan langsung melantik Naniek S Deyang untuk menakhodai Badan Gizi Nasional yang memegang peranan krusial dalam program strategis nasional.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan konfirmasi implisit bahwa perombakan mendadak ini dipicu oleh pelanggaran integritas serius di internal BGN, khususnya terkait indikasi praktik jual beli lisensi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) demi kepentingan sepihak dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah saat ini telah menginstruksikan pelaksanaan audit internal secara menyeluruh guna menyisir potensi kerugian negara dan penyimpangan tata kelola lainnya.

Selain isu dugaan rasuah dan komersialisasi jabatan, aspek kedisiplinan dan kegagalan dalam menegakkan standar operasional prosedur (SOP) baku dalam menjaga mutu serta kualitas pasokan makanan menjadi poin krusial yang melatarbelakangi pembersihan struktural ini.

Langkah Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan pemerintah dipandang sebagai komitmen tegas untuk menjaga agar proyek strategis nasional terbebas dari praktik korupsi sejak dini. (red)

22 / 100 Skor SEO