Jakarta – Gelombang desakan untuk mengusut kontrak jumbo senilai sekitar Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) terus menguat.

Setelah mendapat sorotan dari kalangan aktivis dan mahasiswa, kini perhatian datang dari parlemen daerah. Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Suwandi, setiap proyek bernilai besar yang menggunakan mekanisme pengadaan jasa harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa prinsip keterbukaan dalam proses tender merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik.

“Isu ini sudah cukup hangat. Pengadaan itu pasti ada regulasinya dan musti terbuka tendernya. Kalau hanya menunjuk salah satu perusahaan saja, waduh, itu bisa ditelusuri,” kata Suwandi saat dimintai tanggapan.

Pernyataan itu mencuat setelah beredarnya dokumen kontrak kerja sama jasa sewa alat berat dan peralatan pendukung di lingkungan Satuan Kerja Mining Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara milik PT ANTAM Tbk.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, kontrak tersebut memiliki nilai estimasi mencapai Rp890 miliar, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Kerja sama berlangsung selama tiga tahun, mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.

Dokumen itu menunjukkan kontrak ditandatangani oleh Direktur Utama PT ANTAM Tbk saat itu, Dana Amin, dan Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, H. Sukri Aras.

Nilai proyek yang mendekati Rp1 triliun tersebut berkaitan dengan operasional pertambangan nikel di kawasan IUP Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam kontrak itu, PT SJS ditargetkan melakukan pengangkutan sekitar 8.067.759 ton bijih nikel serta 31.521.196 ton tanah penutup atau overburden.

Untuk memenuhi target tersebut, perusahaan mengerahkan armada dalam jumlah besar yang terdiri atas 164 unit dump truck 10 roda, 46 unit hydraulic excavator, 42 unit bulldozer, serta berbagai alat pendukung lainnya seperti motor grader, water truck, pompa air multiflo hingga tower lamp.

Sebagai bentuk jaminan pelaksanaan pekerjaan, vendor juga diwajibkan menyetor Performance Bond senilai Rp14,83 miliar.

Dalam kontrak tersebut, ANTAM menerapkan standar pengawasan ketat. Tingkat kesiapan alat atau Mechanical Availability (MA) wajib berada di atas 85 persen. Jika terjadi kerusakan alat, penyedia jasa diwajibkan segera menggantinya dengan unit cadangan yang memiliki spesifikasi setara.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi dalam waktu 48 jam, ANTAM berhak menjatuhkan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 2 persen per hari dari nilai sewa berjalan, hingga pemutusan kontrak secara sepihak.

Sorotan terhadap kontrak tersebut sebelumnya lebih dulu disuarakan oleh Dewan Pembina Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Alfin Pola. Ia mempertanyakan mekanisme penunjukan penyedia jasa yang diduga tidak melalui proses lelang terbuka.

Menurut Alfin, proyek dengan nilai hampir Rp1 triliun semestinya diperebutkan melalui mekanisme kompetitif agar perusahaan memperoleh penawaran terbaik dan paling efisien.

“Kami menduga ada kesepakatan yang merugikan negara antara pimpinan tertinggi PT Antam dengan pihak penyedia jasa. Proses seharusnya dilakukan secara transparan karena nilainya sangat besar,” ujarnya.

Sebelumnya juga desakan serupa datang dari Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII). Organisasi tersebut bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK RI di Jakarta.

Ketua Umum GMII, Edrian Saputra, menilai kontrak bernilai fantastis itu wajib mendapat pengawasan serius dari aparat penegak hukum.

“Kami datang ke KPK RI sebagai representasi suara publik. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengadaan jasa PT ANTAM Tbk. Nilai kontrak yang hampir mencapai satu triliun rupiah tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan ketat,” tegas Edrian.

GMII mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan penyedia jasa.

Di tengah derasnya sorotan publik, PT Satria Jaya Sultra membantah anggapan bahwa proses kerja sama dilakukan di luar mekanisme yang berlaku.

Legal PT SJS, Jamal, menegaskan bahwa seluruh tahapan kerja sama telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diterapkan oleh PT ANTAM Tbk.

“Pada prinsipnya, PT SJS melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang diberlakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM),” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai nilai kontrak yang disebut mencapai Rp890 miliar, Jamal tidak memberikan bantahan secara langsung. Ia justru meminta media memuat informasi berdasarkan dokumen yang telah dimiliki.

“Kalau pegang dokumen kenapa harus bertanya lagi bro? Muat saja yang sesuai dokumen demi kepentingan pemberitaan,” tulis Jamal melalui pesan singkat.

Sementara itu, pihak PT ANTAM UBPN Kolaka belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pengadaan jasa yang menjadi polemik.

Public Relations PT ANTAM UBPN Kolaka, Tadius Raba, saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pengecekan kepada pihak-pihak terkait sebelum memberikan keterangan resmi.

“Saya coba cek ke pihak-pihak terkait dulu ya, dek,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT ANTAM Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan mengenai mekanisme tender, proses pemilihan penyedia jasa, maupun nilai kontrak yang kini menjadi sorotan publik.

Kondisi tersebut membuat desakan agar aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta pihak internal perusahaan melakukan audit dan penelusuran semakin menguat.

Publik menunggu jawaban apakah kontrak raksasa tersebut telah dijalankan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola BUMN yang baik, atau justru menyisakan tanda tanya besar yang perlu dibuka secara terang benderang. (red)

71 / 100 Skor SEO