KENDARI – Kasus penipuan online di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara terus menunjukkan tren peningkatan dalam empat tahun terakhir.
Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra mencatat sebanyak 943 perkara penipuan online telah ditangani sejak 2022 hingga Mei 2026, dengan modus transaksi melalui Marketplace Facebook menjadi yang paling dominan.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit 1 Unit 2 AKP Asfandy mengatakan perkembangan teknologi digital turut dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang menyasar masyarakat melalui media sosial dan aplikasi komunikasi.
“Berdasarkan data yang kami himpun, jumlah kasus penipuan online mengalami peningkatan dari 122 kasus pada tahun 2022 menjadi 144 kasus pada tahun 2023.Angka tersebut kembali meningkat menjadi 259 kasus pada tahun 2024 dan mencapai 347 kasus pada tahun 2025. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026 telah tercatat 71 kasus,” ujar AKP Asfandy, Senin (1/6/2026).
Dari total perkara yang ditangani, penipuan melalui Marketplace Facebook mendominasi dengan persentase mencapai 44 persen.
Modus yang kerap digunakan pelaku antara lain menawarkan barang fiktif, tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan, hingga mengarahkan korban bertransaksi di luar sistem keamanan platform.
Selain modus jual beli online, investasi bodong juga menjadi ancaman serius dengan porsi 28 persen dari total kasus.
Pelaku umumnya menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, robot trading palsu, skema ponzi, hingga arisan online fiktif.

Sementara itu, kasus phishing atau pencurian data melalui tautan palsu menyumbang sekitar 18 persen dari keseluruhan perkara.
Berdasarkan media yang digunakan pelaku, Facebook menjadi sarana utama dengan persentase 35 persen.
Posisi berikutnya ditempati WhatsApp sebesar 20 persen, Telegram 14 persen, Instagram 12 persen, telepon 10 persen, dan SMS 9 persen.
Data Tipidsiber juga menunjukkan kelompok usia produktif menjadi korban terbanyak. Kelompok usia 36 hingga 45 tahun tercatat sebanyak 130 korban, disusul usia 46 hingga 55 tahun sebanyak 110 korban.
Dari sisi gender, perempuan menjadi korban lebih banyak dengan persentase 53 persen, sedangkan laki-laki 47 persen.
Sementara berdasarkan pekerjaan, korban terbanyak berasal dari kalangan wiraswasta sebanyak 105 orang, karyawan swasta 90 orang, serta pelajar dan mahasiswa 75 orang.
Dari tingkat pendidikan, korban dengan latar belakang SMP dan SMA mendominasi sekitar 68 persen dari total korban yang tercatat.
AKP Asfandy menilai tingginya angka penipuan online menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online, tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta tidak sembarangan mengakses tautan yang dikirim melalui pesan singkat maupun media sosial,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana penipuan online agar dapat dilakukan penanganan dan pencegahan terhadap korban lainnya.
Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Sultra melalui Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui program literasi digital, kampanye di media sosial, serta kerja sama dengan berbagai instansi di Sulawesi Tenggara. (red)



Tinggalkan Balasan