Kolaka Utara – Aktivitas pengelolaan tambang nikel oleh PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara memicu kerusakan lingkungan parah. Kepungan lumpur tebal dari limbah tambang tersebut bahkan memaksa sejumlah warga di tiga desa setempat mengungsi dari rumah mereka.

Dampak pencemaran lingkungan yang dinilai sudah berlangsung lama ini melanda tiga wilayah, yakni Desa Lelewawo, Desa Mosiku, dan Desa Tetebo. Selain merendam permukiman, limbah padat menyerupai lumpur tebal juga mematikan tanaman sagu, persawahan, hingga perkebunan milik warga.

“Kalau di Desa Lelewawo sudah tercemar sampai ke permukiman. Kami hanya minta permukiman kami kembali bersih seperti sebelum adanya tambang,” kata salah seorang warga terdampak, Busra Yunus.

Busra mengungkapkan, tanaman sagu yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga kini mati massal akibat timbunan lumpur. Protes yang dilayangkan warga berulang kali pun diabaikan oleh pihak perusahaan.

“Bahkan sudah ada tiga kepala keluarga yang mengungsi karena rumah mereka terancam longsor bekas tambang,” ketusnya.

Warga lainnya, Nirwan, menimpali bahwa akibat pengelolaan tambang nikel yang serampangan ini, warga di tiga desa mengalami kerugian materil hingga miliaran rupiah. Warga merasa dibiarkan menderita tanpa ada tanggung jawab nyata dari pihak korporasi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat pun membongkar sejumlah fakta mengerikan di lapangan. Kepala Bidang Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Ukkas, menegaskan bahwa titik ketinggian dan kemiringan lereng dari aktivitas PT KTR menyebabkan limpasan air lumpur mengalir deras mengarah ke pemukiman warga.

“Tidak bisa seluruhnya lahan terdampak kami bisa jangkau karena lumpurnya semakin dalam,” beber Ukkas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat terdampak dan pihak PT KTR.

Bukaan lahan yang masif membuat sedimen padat berupa lumpur langsung meluncur ke dataran rendah setiap kali diguyur hujan. Dampaknya, dua sungai kecil di Desa Lelewawo dan Desa Mosiku mengalami pendangkalan parah dengan air yang berubah warna menjadi merah kecoklatan.

“Sedimen mengalir hingga ke laut,” tambah Ukkas.

Fakta lain yang dikemukakan oleh DLH menunjukkan bahwa saluran dan kolam penampungan limbah (sediment pond) milik PT KTR sama sekali tidak efektif. Akibatnya, kapasitas penampungan meluap saat hujan dan melumuri jalanan, lahan tani, hingga sungai. Tanaman milik warga yang terendam dipastikan menjadi kerdil, mati, hingga tanahnya mati total dan tidak bisa ditanami lagi.

Nahasnya, PT KTR juga dilaporkan tidak patuh administrasi. Sejak pertama kali beroperasi hingga saat ini, perusahaan disebut belum pernah melaporkan pelaksanaan RKL-RPL secara periodik kepada instansi terkait. Padahal, kewajiban tersebut telah tertuang jelas dalam surat kelayakan keputusan lingkungan nomor 660.1/223/2011.

Atas rentetan petaka lingkungan tersebut, masyarakat Desa Lelewawo dan Desa Mosiku mendesak PT KTR segera melakukan ganti rugi total atas kerusakan lahan pertanian mereka. Warga dan aparat penegak hukum juga didesak untuk menghentikan seluruh aktivitas operasi tambang PT KTR sebelum ada solusi nyata dan konkret yang ditawarkan.

Sumber: Betahita

61 / 100 Skor SEO