Bombana – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bombana menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan pengambilan data Zona Nilai Tanah (ZNT). Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari penyusunan dan pembaruan informasi nilai tanah di wilayah tersebut untuk Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan survei lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Bombana, Gusti Jumianty, S.T., bersama dengan tim teknis pertanahan.
Pengambilan data berkala ini bertujuan untuk memperoleh informasi nilai tanah yang akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data yang valid dinilai sangat krusial dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
Selain itu, pembaruan rincian data ZNT ini juga diproyeksikan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel kepada seluruh lapisan masyarakat.
Guna mendapatkan basis data yang komprehensif, tim Kantah Bombana menyisir belasan desa dan kelurahan yang tersebar di empat kecamatan, dengan rincian wilayah sebagai berikut:
Kecamatan Rarowatu Utara: Meliputi Desa Wumbubangka, Desa Lantowua, dan Desa Hukaea.
Kecamatan Rumbia Tengah: Meliputi Kelurahan Poea, Kelurahan Kampung Baru, Desa Tapuahi, dan Desa Lampata.
Kecamatan Poleang Timur: Meliputi Kelurahan Bambaea dan Desa Teppoe.
Kecamatan Poleang: Meliputi Kelurahan Boepinang, Kelurahan Boepinang Barat, dan Kelurahan Kastarib.
Melalui pengumpulan data yang faktual ini, BPN Bombana berharap bias harga tanah di lapangan dapat diminimalisir, sehingga masyarakat maupun pemerintah daerah mendapatkan referensi nilai ekonomi tanah yang objektif demi keperluan pembangunan dan investasi daerah.
(mna/mna)



Tinggalkan Balasan