Konawe Selatan – Seorang pria berinisial ISR ditangkap personel Polsek Tinanggea setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya di sebuah toko sembako di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/9/V/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tertanggal 22 Mei 2026.

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Sucipto saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Sucipto, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari cekcok antara korban dan terduga pelaku saat keduanya bekerja di sebuah toko sembako, Jumat (22/5).

“Jadi mereka ini kerja di toko sembako, lalu cekcok. Karena satu merokok sementara satu lagi sedang bekerja, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada penganiayaan,” ujar Sucipto.

Usai menerima laporan dari korban berinisial IGN, personel Polsek Tinanggea langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan ISR di Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, pada Jumat (22/5).

“Personel Polsek Tinanggea merespons cepat laporan tersebut hingga pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/6/V/RES.1.6./2026/Unit Reskrim tertanggal 22 Mei 2026. Setelah ditangkap, ISR dibawa ke Kantor Polsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sucipto mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jika terjadi gangguan keamanan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

sumber: kendari.info

60 / 100 Skor SEO