Kendari – Jaksa gadungan berinisial IK (28) memakai uang hasil menipu enam warga untuk berfoya-foya, termasuk menyewa jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Welliwanto Malau.

“Motifnya membutuhkan uang untuk berfoya-foya, termasuk aplikasi hijau,” kata Welliwanto kepada Kendariinfo, Kamis (14/5).

Welliwanto menjelaskan IK diduga telah menipu enam orang dengan modus menjanjikan pekerjaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Untuk meyakinkan para korban, IK memakai atribut yang menyerupai pegawai kejaksaan.

“Total korban ada enam orang dengan kerugian Rp69 juta,” jelas Welliwanto.

Welliwanto menyebut IK ditangkap di salah satu penginapan bersama kekasihnya di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (12/5), sekitar pukul 03.30 Wita. Sebelum tertangkap, polisi lebih dulu mengepung kawasan penginapan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak penginapan sebelum menggerebek salah satu kamar yang diduga disewa IK. IK pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Sementara itu, IK telah menjalani penahanan di Polresta Kendari dan akan dikenakan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: kendari.info

56 / 100 Skor SEO