Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Subunit 6 mengamankan seorang pria berinisial MU (41) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kendari.

Penangkapan terhadap MU dilakukan pada Rabu (22/4/2026), sekitar pukul 11.00 Wita, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa MU diamankan di Lorong Koila, Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujarnya, Kamis (23/4).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Hotel Cahaya yang berlokasi di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Minggu (19/4), sekitar pukul 21.00 Wita. Korban berinisial SS (33), seorang mahasiswa, saat itu sedang berada di lokasi bersama terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika korban mengajak terduga pelaku untuk pergi makan. Namun ajakan tersebut tidak direspons, hingga akhirnya terjadi cekcok. Dalam situasi tersebut, MU diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

MU disebut memukul telinga kiri bagian belakang korban menggunakan handphone sebanyak satu kali, kemudian memukul bagian dahi dengan tangan, serta menendang punggung korban. Saat kejadian, MU juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kekerasan fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A18 warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan. Welliwanto menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

sumber: kendari.info

56 / 100 Skor SEO