Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial AS (25) pada Jumat (24/4/2026), sekitar pukul 15.30 Wita. Penangkapan itu terkait dugaan pencurian handphone di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Astri, yang kehilangan dua unit handphone di rumahnya. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Wakapolres Kolaka, Kompol Salman, mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin KBO Satreskrim, Ipda Hendra, di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Wundulako, Kolaka.
“Pelaku kami amankan di wilayah Kecamatan Wundulako setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (25/4).
Dari hasil interogasi awal, AS mengakui telah melakukan pencurian pada Minggu (19/4). Saat korban tengah tertidur, dirinya masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Korban baru menyadari kejadian itu saat terbangun sekitar pukul 04.00 Wita untuk melaksanakan salat subuh. Saat itu, dua unit handphone miliknya yang sebelumnya disimpan di tempat tidur sudah tidak ada.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua unit handphone. Saat ini satu unit berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata Salman.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk OPPO A6x. Sementara satu unit lainnya, yakni OPPO A60, masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Astri sebelumnya telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Wundulako. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terduga pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,9 juta.
“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pengembangan terhadap barang bukti lainnya yang belum ditemukan,” jelas Salman.
Sementara itu, AS kini telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan penahanan serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
sumber: kendari.info









Tinggalkan Balasan