KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mempercepat langkah penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat pemaparan persiapan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Kamis (16/4/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, ini merupakan tahapan krusial untuk memenuhi persyaratan sebelum melangkah ke Rapat Lintas Sektoral bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa dokumen ini akan menjadi kompas pembangunan kota untuk dua dekade mendatang. Revisi ini akan mengubah masa berlaku kebijakan tata ruang dari periode sebelumnya menjadi RTRW Kota Kendari Tahun 2025–2045.
“Revisi RTRW ini harus benar-benar disiapkan dengan matang, karena akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang dan pembangunan Kota Kendari ke depan,” tegas Siska Karina Imran.
Wali Kota meminta seluruh perangkat daerah untuk memastikan dokumen pendukung telah menyesuaikan dengan:
Dinamika pembangunan terkini di wilayah urban.
Kebutuhan investasi guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Arah pengembangan wilayah agar lebih terarah, adaptif, dan berkelanjutan.
Setelah pemaparan ini, dokumen akan dibawa ke tingkat pusat untuk difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN melalui Rapat Lintas Sektoral. Tahap finalisasi akan melibatkan pembahasan bersama DPRD Kota Kendari sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda resmi.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran pejabat teras Pemkot Kendari, di antaranya Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt. Kepala BRIDA, Plt. Kepala Dinas PUPR, serta Kabag Pemerintahan Setda Kota Kendari.


Tinggalkan Balasan