Konawe Kepulauan – Aksi bejat dilakukan seorang nelayan berinisial AS (32) di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara. AS nekat memperkosa adik iparnya sendiri, PAL (18), saat dalam perjalanan menuju kebun kelapa, Jumat (27/3/2026).

Kanit Reskrim Polsek Waworete, Christian Rinto Tabang, mengonfirmasi bahwa peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan hutan Kelurahan Polara. Pelaku kini telah diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian bermula saat korban berniat membantu pelaku dan istrinya (kakak kandung korban) untuk membelah kelapa di kebun. Karena istri pelaku sudah lebih dulu berada di lokasi, korban akhirnya berangkat berboncengan motor dengan pelaku.

“Namun, karena medan yang sulit, keduanya memarkirkan motor dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh 1 kilometer. Di tengah perjalanan yang sepi itulah, muncul niat busuk pelaku,” ujar Rinto, Rabu (1/4/2026).

Di tengah hutan, pelaku tiba-tiba membanting korban ke atas rumput. Meski korban yang masih berstatus pelajar tersebut sempat melakukan perlawanan sengit, pelaku menggunakan kekuatan fisiknya untuk melancarkan aksi bejat tersebut.

“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual di lokasi tersebut hingga melampiaskan nafsu bejatnya,” tambah Rinto.

Saat ini, AS telah diamankan di Mapolsek beserta sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyelidikan. Atas perbuatannya, nelayan tersebut dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang pemerkosaan.

“Pelaku terancam hukuman penjara yang berat. Kasus ini tengah kami tangani secara intensif untuk menjamin keadilan bagi korban,” tegasnya. (red)

11 / 100 Skor SEO