Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Korbannya diketahui merupakan seorang pria berinisial R, yang dikonfirmasi oleh PC GP Ansor Kota Tangerang sebagai salah satu anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna).

Peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada 22 September 2025 lalu. Berdasarkan laporan kepolisian, istri korban mendapatkan informasi bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang di sebuah lokasi di wilayah Tangerang, di mana salah satu pelakunya diduga kuat adalah Bahar bin Smith.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka-luka yang cukup serius. Beberapa luka yang diderita meliputi robek pada pelipis mata kiri, lebam di kedua mata, hidung berdarah, gigi patah, hingga adanya bekas sundutan rokok pada tangan kanan. Kondisi ini membuat pihak keluarga langsung mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak September tahun lalu.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 KUHP terkait peran turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan resmi kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan lebih lanjut di Mapolres Metro Tangerang Kota. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang. (red)

15 / 100 Skor SEO