Kriminal

PT DMS Diduga Terlibat Pelayaran Nikel Ilegal, KRI Bung Hatta Sita Dua Tongkang di Konawe Utara

126
×

PT DMS Diduga Terlibat Pelayaran Nikel Ilegal, KRI Bung Hatta Sita Dua Tongkang di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
PT DMS Diduga Terlibat Pelayaran Nikel Ilegal

KENDARI, – Operasi penegakan hukum di perairan Sulawesi Tenggara kembali mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pengiriman hasil tambang nikel.

Kapal Cepat TNI Angkatan Laut, KRI Bung Hatta-370, berhasil mengamankan dua set kapal tunda dan tongkang di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Selasa (25/11/2025), yang membawa bijih nikel dari shipper PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS).

Penangkapan ini mengindikasikan adanya praktik pengiriman nikel dari sumber yang diduga tidak sah, mengingat hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan PT DMS dalam sejumlah pelanggaran berlapis.

Dua kapal yang disita, yakni TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303/TK Graham 3303, terbukti memuat ore nikel dari jetty milik PT DMS. Ironisnya, lokasi jetty tersebut diketahui telah disegel dan dibekukan izinnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantaran penyalahgunaan ruang laut.

Muatan nikel yang dibawa kedua kapal tersebut, yang dikirimkan oleh PT DMS, sedianya ditujukan ke smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.

“Dugaan pelanggaran utama adalah olah gerak pengapalan yang dilakukan dari jetty yang izinnya sudah dibekukan oleh KKP. Aktivitas pengapalan dari lokasi terlarang ini menjadi titik awal pelanggaran berlapis,” ujar seorang sumber di TNI AL.

Selain menggunakan jetty yang disegel, proses pelayaran kapal angkut ini juga ditemukan cacat hukum. Pelanggaran yang tercatat di antaranya:

  1. Tidak Ada SPOG: Kapal melakukan olah gerak menuju titik lego jangkar tanpa memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang sah, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

  2. Dokumen Cacat: Nahkoda dan ABK (berjumlah 10 orang per kapal) juga didapati tidak dilengkapi dokumen kapal dan dokumen muatan yang sah, yang mana merupakan tanggung jawab dari pihak shipper dan operator pelayaran.

  3. Nahkoda Absen: Nahkoda (berinisial A dan RM) tidak berada di atas kapal saat proses olah gerak, menambah daftar kelalaian.

Pelanggaran yang dilakukan oleh entitas pengirim (PT DMS) dan operator kapal ini dapat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158, yang mengancam sanksi berat bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin atau pengangkutan dari sumber ilegal.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh muatan bijih nikel berada di bawah pengawasan KRI Bung Hatta-370 dan tengah dikawal menuju Lantamal VI Kendari. Kasus ini akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk pemeriksaan mendalam, guna mengungkap sejauh mana keterlibatan PT DMS dan pihak terkait lainnya dalam praktik pengiriman nikel ilegal yang marak di perairan Sulawesi.

Tindakan tegas ini sejalan dengan komitmen Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk menindak semua pelanggaran di wilayah yurisdiksi nasional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!