Kriminal

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, PN Wangi-Wangi Hukum Pemuda Pembawa Badik Sembilan Bulan Penjara

33
×

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, PN Wangi-Wangi Hukum Pemuda Pembawa Badik Sembilan Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

WANGI-WANGI, – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap terdakwa SR, 22 tahun, karena terbukti membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin.

Vonis ini lebih berat satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut delapan bulan penjara.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Wgw pada 4 September 2025.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Rakhmat Al Amin menyatakan SR bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 31 cm untuk dimusnahkan.

Kasus ini bermula pada Senin, 5 Mei 2025, ketika SR bersama teman-temannya menghadiri acara joget di Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Saat itu, aparat Polres Wakatobi sedang menggelar Operasi Pekat Anoa 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah badik terselip di pinggang SR.

Saat diminta menunjukkan izin resmi dan alasan sah membawa senjata tajam tersebut, SR tidak bisa memberikan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan SR meresahkan masyarakat. Senjata tajam sering kali digunakan dalam tindak kriminal, terutama saat terjadi keributan di tempat hiburan.

Potensi bahaya yang ditimbulkan, seperti penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, menjadi faktor yang memberatkan hukuman SR.

Faktor meringankan yang menjadi pertimbangan hakim adalah SR belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui perbuatannya.

PN Wangi-Wangi mengajak masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting, terutama bagi generasi muda, bahwa membawa senjata tajam tanpa izin adalah tindakan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Lagi Viral, Baca Juga  Polda Sultra Bicara: Audit BPKP Menghambat Ungkap Korupsi Azimut

Ketaatan terhadap hukum adalah bentuk tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian masyarakat.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!