KENDARI, – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/5) siang. Kedatangannya ke kantor Kejati sekitar pukul 13.00 WITA itu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan kehadiran Asrun Lio untuk menjalani pemeriksaan. “Iya datang jam 1 tadi. Sesuai jadwal sesuai dengan surat panggilan yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media.
Pemeriksaan terhadap Sekda Sultra ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di kantor penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta. Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menjadwalkan pemeriksaan Asrun Lio sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2022 dan 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, beberapa waktu lalu telah menyampaikan harapan agar para saksi yang dipanggil, termasuk Sekda Sultra, dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan.
Iwan juga mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sebelumnya telah menemukan indikasi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, yang menjadi dasar peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan. “Pasti akan ada tersangka, tapi nanti kami umumkan rekan-rekan media, kami pasti akan beritahukan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta pada 26 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025, yang ditandatangani pada 24 Maret 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Sultra, Asrun Lio, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sultra. (red)