Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan jawaban terkait wewenang pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027.

Pada Pasal 37 UU APBN 2027 disebutkan, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara. Kewenangan itu termasuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Suahasil mengatakan kewenangan tersebut merupakan bagian dari manajemen restitusi yang dimiliki pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan.

Di satu sisi, Suahasil mengatakan, pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi.

“Karena itu saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN Kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi,” kata Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Suahasil menambahkan, pada yang sama, pemerintah juga memastikan kepatuhan wajib pajak dalam proses pengajuan restitusi.

“Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Suahasil mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam pengelolaan restitusi pajak. Di mana industri yang berorientasi ekspor dan industri padat karya menjadi sektor yang dinilai penting untuk didukung.

“Tentu kami sangat melihat sekali kondisi ekonomi yang ada dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu, industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu, karena tadi dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor,” jelas Suahasil.

sumber: detik finance

Polling Lainnya di Sulawesi Tenggara
Lihat Semua Polling →
Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
65 / 100 Skor SEO