Peristiwa

PT TIS di Konsel Dituding Lakukan Pelanggaran, JATI Desak Satgas PKH Bentukan Prabowo Bertindak

122
×

PT TIS di Konsel Dituding Lakukan Pelanggaran, JATI Desak Satgas PKH Bentukan Prabowo Bertindak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi pembukaan kawasan hutan tanpa izin dan tidak adanya jaminan reklamasi pascatambang.

Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sultra mengecam keras bantahan dari pihak perusahaan dan mendesak Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan investigasi mendalam.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024, terungkap adanya dugaan pembukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa PT TIS belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi (Jamrek) pascatambang.

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi, menyatakan bahwa temuan BPK ini menguatkan kecurigaan yang telah mereka miliki sejak lama.

“Jauh sebelum diberitakan tentang adanya LHP BPK RI, JATI Sultra sudah menyoal adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT TIS ini,” ungkapnya.

Menanggapi bantahan yang disampaikan oleh manajemen PT TIS melalui media, Enggi menilai hal tersebut sebagai upaya untuk menutupi kesalahan.

“Ini sudah temuan BPK, loh. Harusnya PT TIS langsung melakukan klarifikasi ke pihak BPK RI, bukan menggiring pembelaan lain melalui media. Kami menilai ini sebuah alibi perusahaan untuk menutupi segala dugaan pelanggaran,” terang Enggi.

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut mencakup dugaan pembukaan di area Hutan Lindung (HL) dan jaminan reklamasi yang belum diselesaikan.

Sebagai langkah konkret, Enggi mengumumkan bahwa JATI akan mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI hari ini, 8 September 2025.

Aksi ini bertujuan untuk mendesak Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo untuk segera melakukan investigasi di area PT TIS.

Lagi Viral, Baca Juga  Mandonga dan Unaaha Jadi Lokasi Perdana Program Makan Bergizi Gratis di Sultra

“Jika terbukti, pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas mafia tambang,” tutupnya dengan tegas.

Desakan ini mencerminkan komitmen kuat dari JATI untuk mengawal penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan dan melanggar aturan.

Publik kini menanti langkah nyata dari Satgas PKH untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menindak tegas mafia tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!