Kendari – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mahbub, mengambil sikap tegas tanpa kompromi terhadap indikasi kebocoran pajak di sektor pertambangan.
Bapenda kini membidik langsung dugaan pelanggaran pengoperasian 1.600 unit kendaraan operasional tanpa plat nomor (non-plat) di wilayah industri PT IPIP.
La Ode Mahbub menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya upaya manipulasi objek pajak oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil monitoring dan audit riil di lapangan, jumlah kendaraan bodong alias tak berplat di wilayah tersebut ternyata melonjak berkali-kali lipat dari data awal.
“Sebenarnya dari hasil monitoring evaluasi kita di lapangan, jumlah kendaraan yang kita dapatkan hasil pendataan itu bukan 300 unit (seperti data awal RDP di DPRD), tetapi 1.600 unit. Dan itu mungkin akan bertambah,” ujar La Ode Mahbub dengan nada tegas saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Ketegasan pucuk pimpinan Bapenda Sultra ini merupakan instruksi langsung dan selaras dengan visi Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, untuk menyikat habis kebocoran PAD dan menegakkan kemandirian fiskal daerah tanpa pandang bulu.
Keberanian La Ode Mahbub terlihat saat dirinya secara blak-blakan membongkar modus licik korporasi yang sengaja menghindari kewajiban pajak daerah.
Hingga saat ini, PT IPIP diketahui baru melaporkan objek pajak berupa alat berat, sedangkan ribuan truk (dump truck) operasionalnya sengaja disembunyikan dari daftar laporan pajak.

Mahbub membeberkan bahwa perusahaan kerap mendatangkan kendaraan impor yang hanya dilengkapi invoice pembelian tanpa faktur resmi.
Baginya, alasan administrasi tersebut sama sekali tidak masuk akal dan merupakan bentuk kesengajaan.
“Ada potensi untuk menghindari pajak. Termasuk kendaraan-kendaraan non-DT. Ada plat, tapi plat luar. Itu kan sangat merugikan daerah kami,” cetus Mahbub merespons taktik nakal korporasi.
Ketegasan ini dinilai sangat beralasan. Akibat ulah nakal korporasi tersebut, daerah dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.
Mahbub mengalkulasi, jika satu perusahaan tambang besar saja bisa menyumbang pajak hingga Rp 27 miliar, maka total potensi pajak dari 1.600 unit kendaraan non-plat yang dikejar Bapenda saat ini nilainya ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
Sikap keras La Ode Mahbub kembali ditunjukkan dengan menolak mentah-mentah dalih klasik perusahaan tambang yang merasa bebas pajak karena kendaraannya hanya beroperasi di koridor internal alias tidak menggunakan jalan umum.
Membentengi argumennya, Mahbub menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), seluruh kendaraan operasional di semua jenis jalan darat wajib terikat hukum pajak daerah.
Untuk memediasi penindakan hukum tersebut, Bapenda kini tengah merampungkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penertiban kendaraan bermotor di wilayah industri dan pertambangan.
Aturan ini dirancang sebagai senjata hukum yang kokoh untuk memaksa korporasi patuh.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami buat regulasi sebagai payung hukum, di mana kita bisa menjerat kendaraan-kendaraan yang tidak punya plat untuk dijadikan potensi objek yang riil. Aturan ini sedang kami benahi kembali agar mengikat mereka,” tegasnya mengakhiri wawancara.
Dalam waktu dekat, di bawah komando Mahbub, Bapenda Sultra bersama Ditlantas Polda Sultra dan Pemerintah Kabupaten Kolaka dipastikan bakal turun melakukan penyisiran total dan melakukan audit paksa terhadap seluruh kendaraan operasional di kawasan industri PT IPIP. (red)





Tinggalkan Balasan