Peristiwa

PN Kendari Terbitkan Surat ke BPN, Percepat Eksekusi 25 Hektar Lahan Segitiga Tapal Kuda Kendari

142
×

PN Kendari Terbitkan Surat ke BPN, Percepat Eksekusi 25 Hektar Lahan Segitiga Tapal Kuda Kendari

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Kendari
Pengadilan Negeri Kendari

KENDARI,  — Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya merespons desakan publik dengan menerbitkan surat permohonan bantuan eksekusi lahan sengketa kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Surat ini menjadi babak baru dalam sengketa tanah yang telah berlarut-larut, yang melibatkan area strategis seluas 25 hektar di wilayah yang dijuluki “segitiga emas” By Pass.

Keputusan PN Kendari untuk mempercepat proses ini tak lepas dari peran aktif Relawan Keadilan Bersatu yang mengawal langsung kasus ini. Dokumen resmi yang ditandatangani Ketua PN Kendari, Safari, S.H., M.H., kini sudah dilayangkan ke BPN untuk segera ditindaklanjuti.

Sempat muncul pertanyaan mengenai lambatnya proses penerbitan surat. Namun, Humas PN Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H., membantah tudingan tersebut.

“Suratnya baru masuk minggu kemarin, dan dipastikan hari ini akan diproses dan ditandatangani,” ujar Arya. Ia menjelaskan, ada tahapan yang harus dilalui, termasuk konstatering atau pencocokan data di lapangan.

Desakan dari massa aksi yang datang langsung ke pengadilan membuat proses berjalan lebih cepat. Ketua PN Kendari, Safari, menemui langsung massa dan memastikan surat akan ditandatangani hari itu juga. Pernyataan tersebut disambut baik oleh para relawan.

Sengketa ini berpusat pada area strategis yang mencakup sebagian lahan parkir Hotel Zahra, PT Askon, dan PT Tirtakencana Tatawarna (Avian). Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menyatakan bahwa surat ini krusial untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya, Abdo Nusa Jaya, yang telah memenangkan sengketa Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami telah menekan PN agar surat penentuan batas segera diberikan kepada BPN Kota Kendari dan itu sudah terjadi hari ini,” tutur Fianus.

Lebih lanjut, Fianus secara implisit menuding adanya kelalaian di pihak BPN. Menurutnya, BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik lain di atas lahan yang sudah berstatus HGU.

Lagi Viral, Baca Juga  Konflik Lahan Tambang Berulang, Polemik PT Vale Kian Meruncing

“HGU itu produknya kanwil. Kalau memang data-datanya tersimpan, berikan kami kepastian hukum yang jelas,” tegas Fianus, menyiratkan bahwa tumpang tindih kepemilikan ini tidak seharusnya terjadi jika ada koordinasi data yang baik.

Fianus berharap, BPN tidak lagi mengulangi kesalahan masa lalu, seraya mengingatkan insiden serupa pada tahun 2018 yang gagal karena ketidakhadiran BPN. Ia khawatir, eksekusi kali ini akan menghadapi hambatan serupa jika BPN tidak proaktif.

Di tengah proses yang berpotensi menemui tantangan, Fianus juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi eksekusi.

“Undang-undangnya jelas, siapapun yang menghalangi pejabat negara untuk melaksanakan tugasnya dalam hal ini eksekusi, maka pidana atau perdata menanti,” tegasnya.

Menurut Fianus, eksekusi ini adalah perintah negara yang harus segera dilaksanakan. Surat dari PN Kendari secara spesifik mencantumkan bahwa eksekusi akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA, di lokasi Jalan Dokter SPBU Tapak Kuda, Kendari.

Surat yang ditandatangani Ketua PN Kendari ini menjadi bukti nyata komitmen pengadilan untuk menindaklanjuti putusan hukum, sekaligus menempatkan BPN sebagai pihak yang memiliki peran sentral dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah lama bergejolak ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com