Kriminal

Perusda Kolaka Dilaporkan ke Kejati Sultra, Diduga Korupsi dan Kejahatan Lingkungan Rp 11,9 Miliar

557
×

Perusda Kolaka Dilaporkan ke Kejati Sultra, Diduga Korupsi dan Kejahatan Lingkungan Rp 11,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka kini menghadapi persoalan hukum serius. Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusda tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (14/8/2025).

Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga kejahatan lingkungan.

Ketua LSM Lira Kolaka, Amir, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal.

“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Kami juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi,” tegas Amir.

Senada, Ketua LSM Pekat Kolaka, Haeruddin, menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Temuan BPK mengungkap ada Rp 11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan.

Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” bebernya. Ia juga menyoroti dugaan nepotisme, di mana Direktur Utama dan Kepala Bagian Humas adalah saudara kandung.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen dari kedua LSM tersebut. “Benar, Kejati Sultra menerima laporan dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, dan TPPU di Perusda Kolaka. Laporan ini akan kami analisa. Bila mengandung unsur Tipikor, segera kami tindaklanjuti ke pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Lagi Viral, Baca Juga  Kejaksaan Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Dugaan Korupsi APBD Mencuat

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Perusda Kolaka, Armansyah, belum merespons pesan WhatsApp dari awak media.

Kasus Lahan Ramli Masih Berjalan di Polres Kolaka

Di sisi lain, laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait sengketa lahan kebun seluas 20,5 hektare di Desa Pesouha, yang melibatkan Perusda Aneka Usaha Kolaka dengan Ramli, masih dalam tahap penyelidikan di Polres Kolaka.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, memastikan bahwa unit Reserse Kriminal tengah fokus mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan.

“Perkara ini di unit kami masih dalam tahap penyelidikan, sudah ada beberapa saksi yang kami periksa dan masih mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Iptu Dwi Arif. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut kasus ini akan diarahkan ke ranah perdata.

Iptu Dwi Arif menjelaskan bahwa arahan tersebut bukan datang dari kepolisian, melainkan pengacara pelapor sendiri yang sempat menyampaikannya.

Laporan Ramli ke Polda Sultra pada 30 Juli 2024 ini berawal dari janji kompensasi 1 Dolar AS per ore nikel dari Perusda yang tak terealisasi sejak 2018. Dengan demikian, Perusda Kolaka kini menghadapi dua front hukum yang berbeda, baik di tingkat Kejati Sultra maupun di Polres Kolaka. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!