KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) II BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Kendari resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua BPD KKSS Kota Kendari masa bakti 2025-2030.
Pendaftaran menjadi salah satu tahapan penting menjelang pelaksanaan Musda II yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Plt Ketua KKSS Kota Kendari sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Musda II, Andi Muh. Ashar, mengatakan panitia telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi warga KKSS yang ingin maju sebagai calon Ketua BPD KKSS Kota Kendari.
“Panitia sudah menyiapkan tahapan dan ketentuan pencalonan. Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon Ketua BPD KKSS Kota Kendari, tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Andi Muh. Ashar.
Salah satu persyaratan utama adalah calon harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berasal dari Sulawesi Selatan dan berdomisili di Kota Kendari.
Calon juga dipersyaratkan berusia minimal 35 tahun dan sudah berkeluarga. Selain itu, calon harus merupakan anggota aktif KKSS serta memiliki pengalaman organisasi atau kepemimpinan.
Persyaratan pendidikan minimal yang ditetapkan panitia adalah lulusan SMA atau sederajat.
“Selain persyaratan administrasi, calon juga harus memiliki komitmen terhadap organisasi serta bersedia mengabdikan diri untuk kepentingan KKSS,” katanya.
Wajib Penuhi Dukungan
Andi mengatakan, calon yang mendaftar juga harus memenuhi persyaratan dukungan dari pemilik suara sah Musda.
Dalam ketentuan pencalonan yang diumumkan panitia, bakal calon diwajibkan memperoleh dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara sah.
Panitia juga mengatur mengenai dukungan ganda. Apabila seorang pemilik suara memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon, maka surat dukungan tersebut dinyatakan tidak sah atau batal.
“Ketentuan dukungan ini harus diperhatikan oleh setiap calon. Jangan sampai ada dukungan ganda karena itu sudah diatur dalam ketentuan pencalonan,” ujar Andi.
Dalam dokumen pencalonan juga terdapat surat pernyataan kesediaan menjadi calon serta pakta integritas yang wajib ditandatangani bakal calon.
Melalui pakta integritas, calon menyatakan kesediaannya mengikuti proses Musda secara jujur, tertib, demokratis, transparan dan mengedepankan kekeluargaan.
Calon juga menyatakan tidak akan melakukan intimidasi, tekanan atau ancaman terhadap pemilik hak suara serta tidak memberikan atau menjanjikan imbalan untuk memperoleh dukungan.
Pendaftaran Ditutup 3 Oktober
Panitia memberikan waktu kepada bakal calon untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan hingga Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 12.00 WITA.
Berkas pencalonan diserahkan kepada Panitia Musda II BPD KKSS Kota Kendari di Kompleks Ruko Citraland Blok G 01 Nomor 01, Lantai 2, Coffee & Co Working Colab.
Andi mengimbau para bakal calon yang ingin mengikuti kontestasi kepemimpinan KKSS Kota Kendari agar memperhatikan seluruh persyaratan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Silakan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan dan menyerahkan berkas sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan panitia,” katanya.
Sekedar diketahui, setelah tahapan pendaftaran dan pemeriksaan administrasi selesai, Musda II BPD KKSS Kota Kendari dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026. (red)





Tinggalkan Balasan