Politik

PDIP Sultra Janji Tindak Tegas Kasus Pelanggaran Kader Suleha Sanusi

439
×

PDIP Sultra Janji Tindak Tegas Kasus Pelanggaran Kader Suleha Sanusi

Sebarkan artikel ini
Suleha Sanusi, PDIP Sultra

KENDARI,  – Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sulawesi Tenggara (Sultra) digeruduk puluhan massa dari Parlemen Jalanan Sultra (PJ Sultra) pada Selasa (23/9/2025) sore.

Demonstran menuntut PDI-P segera memecat kadernya, Suleha Sanusi, yang menjabat Ketua Komisi III DPRD Sultra, atas dugaan penyalahgunaan surat berkop resmi lembaga negara.

PJ Sultra menuding Suleha Sanusi telah menggunakan surat berkop DPRD tanpa melalui prosedur resmi, menjadikannya pelanggaran serius yang merusak integritas parlemen. Direktur Eksekutif PJ Sultra, Abd. Haris Nurdin, menegaskan bahwa perbuatan tersebut melampaui sekadar pelanggaran administrasi.

“Surat itu tidak sah, cacat administrasi, dan lebih parah lagi diduga dipakai untuk meretas jalan kepentingan pribadi di balik nama rakyat. Ini bukan hanya kelalaian, ini kejahatan politik yang menusuk jantung integritas parlemen,” tegas Abdul dalam orasinya.

Dalam tuntutannya, PJ Sultra mendesak DPD PDI-P memberikan sanksi tegas. “Kami bertanya, Apakah PDI Perjuangan di Sultra rela membiarkan kadernya menjadi biang perusak marwah parlemen? Jika partai diam, maka partai ikut bertanggung jawab atas skandal kotor ini,” ujarnya lantang.

Menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung di Jalan Supu Yusuf, Wakil Ketua DPD PDI-P Sultra, La Wama, menemui massa dan memberikan penjelasan. Ia menyebut, masalah tersebut telah didiskusikan secara internal di tingkat partai.

Saat ini, PDI-P Sultra mengambil sikap menunggu keputusan resmi dari Dewan Kehormatan Dewan (DKD) DPRD Sultra terkait hasil pemeriksaan terhadap kadernya. La Wama menegaskan bahwa partai tidak akan mentolerir pelanggaran.

“PDI Perjuangan akan menindak tegas setiap anggota DPRD (kader PDIP) atau anggota (partai) biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” jelas La Wama. Sebelumnya, surat yang menjadi pangkal masalah itu telah disoroti oleh Sekretaris Dewan, La Ode Butolo.

Ia menyebut surat bertanggal 15 Agustus 2025 itu bermasalah secara institusional. Butolo menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk nomor surat yang keliru, kop surat tidak sesuai standar, bahkan tanda tangan yang tertera bukan milik pimpinan DPRD yang berwenang.

PJ Sultra berjanji akan terus mengawal kasus ini dan berdemonstrasi kembali untuk memastikan proses penyelesaian dijalankan secara transparan, hingga

“oknum yang merusak marwah parlemen benar-benar digulingkan dari kursi kekuasaan.” tukasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!