Jakarta – Petahana Bupati Wakatobi, Haliana, yang juga Calon Bupati Nomor Urut 02 pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, dituding menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan politiknya. Tuduhan itu dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01, Hamirudin dan Muhammad Ali, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 15 Januari 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah itu mengurai sejumlah dalil yang diajukan pihak Pemohon. Kuasa hukum Pemohon, Rahman Kurniansyah, menuding Haliana melakukan berbagai pelanggaran sejak ditetapkan sebagai calon bupati pada 18 September 2024.

“Petahana membagikan sembako di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, dan bantuan sosial di Kecamatan Togo Bonongko. Tindakan itu melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang melarang pejabat daerah menggunakan kewenangannya dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon terpilih,” ujar Rahman dalam sidang.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

Selain itu, Haliana juga disebut meresmikan bandara saat cuti kampanye, meskipun tidak ada bukti resmi terkait status cutinya. “Hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, tetapi belum ada tindak lanjut,” kata Rahman.

Dalil lain yang disampaikan adalah pengangkatan relawan pemadam kebakaran desa se-Kabupaten Wakatobi dengan menggunakan anggaran dari APBD. Pada 13 Agustus 2024, Haliana juga menandatangani 190 dokumen hibah bantuan perbaikan rumah sebesar Rp10 juta per unit. Selanjutnya, pada 11 September 2024, ia mengeluarkan sejumlah surat keputusan terkait mutasi dan penempatan ASN, termasuk SK Nomor 615.A Tahun 2024.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Wakatobi Nomor 847 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan kepala daerah yang memenangkan Haliana dan pasangannya, Safia Wualo. Mereka juga menuntut diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 02 dan meminta KPU menetapkan Hamirudin-Muhammad Ali sebagai pemenang Pilkada Wakatobi 2024.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak KPU maupun Haliana terkait tuduhan ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti. (red)