KONAWE — Di tengah sengkarut sengketa lahan antara Ainun Indarsih dan perusahaan pemurnian biji nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) serta PT Obsidian Stainless Steel (OSS), muncul dugaan praktik makelar kasus yang melibatkan oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Sulawesi Tenggara.
Dilansir dari Detiksultra.com, Praktik kotor ini terungkap saat Ainun Indarsih, pihak yang memenangkan enam putusan pengadilan, justru menghadapi ganjalan dalam proses eksekusi lahan miliknya.
Kasus bermula saat Ainun Indarsih memperkarakan PT VDNI dan PT OSS atas penguasaan lahan seluas 200×400 meter persegi di Desa Polara, Morosi. Setelah memenangkan enam kali putusan pengadilan, termasuk penolakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT OSS, Ainun seharusnya bisa mengeksekusi lahan tersebut.
Namun, PN Unaaha justru menunda eksekusi dengan alasan menerima gugatan perlawanan dari PT OSS. Penundaan ini, menurut Erytnanda Akbar, suami Ainun, memicu kecurigaan. Apalagi, penetapan eksekusi biasanya merupakan keputusan matang yang didasarkan pada analisis hukum mendalam.
Kecurigaan Akbar semakin kuat setelah ia dihubungi oleh dua kenalan berbeda, GA dan PHB, yang memberitahu bahwa ada pihak dari PN Unaaha yang ingin menemuinya.
Melalui PHB, Akbar akhirnya bertemu dengan seorang pria yang ia kira staf biasa, namun ternyata adalah Hakim YAP, salah satu anggota majelis hakim yang menangani gugatan perlawanan eksekusi PT OSS.
Pertemuan rahasia di sebuah warung kopi di Kota Kendari ini mengungkap skenario gelap. Hakim YAP, menurut Akbar, menyatakan dirinya diminta oleh petinggi perusahaan untuk mendamaikan sengketa ini. Namun, “perdamaian” yang ditawarkan bukanlah solusi hukum, melainkan negosiasi yang berbau makelar kasus.
Dalam pertemuan tersebut, Hakim YAP meminta uang Rp2 miliar sebagai “fee” untuk dirinya, tim, dan petinggi PN Unaaha. Dengan demikian, total uang yang akan ditawarkan kepada perusahaan adalah Rp30 miliar. Padahal, dalam mediasi resmi di pengadilan, harga lahan sudah disepakati turun dari Rp90 miliar menjadi Rp28 miliar.
Akbar kemudian diminta untuk tidak membocorkan pertemuan ini kepada kuasa hukumnya. Hakim YAP juga berjanji akan mengatur pertemuan kedua dengan perwakilan resmi perusahaan. Namun, janji itu tak terpenuhi. Pertemuan kedua dan ketiga hanya diisi dengan janji kosong dan alasan-alasan yang semakin menjauh dari tujuan damai.
Pada akhirnya, di pertemuan terakhir, Hakim YAP secara terang-terangan mengatakan bahwa majelis hakim dan perusahaan telah sepakat untuk memenangkan PT OSS dengan alasan SHGB. Ketua PN Unaaha, menurut YAP, bahkan telah mengumpulkan majelis hakim dan menegaskan akan membatalkan eksekusi, terlepas dari siapa yang menang.
YAP membujuk Akbar agar Ainun Indarsih tidak mengajukan banding setelah kalah di PN Unaaha. Ia bahkan menyarankan agar Ainun mengajukan gugatan baru untuk membatalkan SHGB PT OSS, dengan janji akan mengawal dan membantu gugatan tersebut.
Menurut Akbar, Hakim YAP mengklaim langkahnya ini didukung oleh pejabat tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Mahkamah Agung.
“YAP membujuk saya bahwa meskipun kalah, Ainun Indarsih akan tetap dibayar 14 hari setelah masa banding berakhir,” ungkapnya.
Tidak ingin terlibat dalam praktik suap, Akbar menolak tawaran tersebut. Pihak Ainun Indarsih melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, telah melaporkan Ketua PN Unaaha dan tiga majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) RI.
Andri menegaskan, tindakan oknum hakim yang menginisiasi pertemuan di luar ruang mediasi pengadilan adalah pelanggaran prosedur. “Tidak boleh mediasi dilakukan di luar dari pengadilan,” tegasnya.
Hingga kini, Komisi Yudisial dikabarkan telah memeriksa para terlapor, termasuk Ketua PN Unaaha. Sementara itu, Hakim YAP yang coba dihubungi oleh media belum memberikan tanggapan. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lembaga peradilan yang merusak kepercayaan publik terhadap keadilan. (red)










