KENDARI – Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke Sulawesi Tenggara pada awal Mei 2026 dipastikan bukan sekadar agenda seremonial.

Di balik kedatangan lembaga antirasuah itu, tersimpan sejumlah isu strategis yang kini menjadi perhatian, mulai dari penertiban aset daerah bermasalah seperti lahan 1000 Nanga-Nanga, hingga pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola program berbasis Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah, menyebut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dijadwalkan tiba di Kendari pada 6 Mei dan akan memulai rangkaian agenda dengan bertemu jajaran DPRD Sultra.

Sehari setelahnya, KPK akan memimpin pertemuan besar bersama jajaran Pemerintah Provinsi, Forkopimda, kepala OPD, hingga seluruh bupati dan wali kota se-Sultra.

Dari penelusuran Perdetiknews, OPD-OPD yang memiliki program melalui skema Pokir masuk dalam perhatian khusus dan diwajibkan hadir dalam agenda bersama KPK.

Kehadiran OPD pengelola Pokir dinilai penting untuk memastikan tata kelola anggaran, pelaksanaan program, serta mekanisme pertanggungjawaban berjalan sesuai aturan.

Sorotan terhadap OPD pengelola Pokir menguat seiring berkembangnya isu pemeriksaan terhadap dana Pokir beasiswa di Biro Kesra serta alokasi Pokir DPRD senilai Rp16 miliar di Dinas Perumahan dan Pemukiman Sulawesi Tenggara.

Meski belum ada keterangan resmi mengenai substansi isu tersebut, agenda pengumpulan OPD dalam forum bersama KPK dibaca sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap jalannya program pemerintah yang bersumber dari mekanisme anggaran daerah.

Di saat yang sama, persoalan aset daerah juga menjadi agenda utama. Pemerintah Provinsi Sultra disebut telah menginventarisasi sedikitnya 15 aset bermasalah yang akan menjadi bahan pembahasan bersama KPK.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah lahan 1000 Nanga-Nanga, aset strategis daerah yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya terkait status administrasi dan dokumen kepemilikannya.

Informasi yang berkembang menyebut dokumen asli sertifikat lahan tersebut tidak berada dalam penguasaan pemerintah daerah, sementara yang tersedia hanya salinan dokumen.

Kondisi ini memunculkan desakan agar penelusuran administrasi aset dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas dan pengamanan aset daerah tetap terjaga.

Kunjungan KPK ke Sultra pun dipandang menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen pada tata kelola yang akuntabel.

Bukan hanya soal pembenahan administrasi, tetapi juga memastikan aset strategis dan program pembangunan daerah berjalan dalam koridor hukum dan prinsip transparansi. (red)

15 / 100 Skor SEO