Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial A.S (36) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sabtu (23/5/2026).
Modus pelaku tergolong nekat. Ia mengirimkan foto dan video tidak pantas yang menampilkan anak perempuan pelapor bersama dirinya kepada orang tua korban.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: B/374/V/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Pelapor merasa keberatan setelah menerima informasi berupa foto dan video tidak pantas yang melibatkan anaknya, sehingga melapor ke Polres Kolaka,” ujar Paur Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku yang merupakan warga asal Abepura, Kota Jayapura, Papua tersebut mengakui telah melancarkan aksi bejatnya beberapa kali di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Riswandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 418 ayat (1) dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami apakah terdapat korban lain dalam kasus ini. (Andi Lanto)



Tinggalkan Balasan